Beranda News

Buron Kasus Korupsi Pengadaan Lahan YAKKAP I Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejati dan Kejari di Bantul

, Pelita.co,-Buron kasus korupsi senilai Rp 23 miliar atas nama Agung Soenaryo (60), akhirnya berhasil oleh Tim Intel Kejaksaan Tinggi () Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo di rumahnya Dusun Diro Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul pada Selasa (14/5/2024) pukul 06.00.

Agung Soenaryo ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jateng yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng  Sunarwan. Agung ditangkap karena kasus pengadaan tanah karyawan Bandara International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY.

Setelah diamankan dirumahnya kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, DIY. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Purworejo untuk diserahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk pelaksanaan Eksekusi.

Buron Kasus Korupsi Pengadaan Lahan YAKKAP I Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejati dan Kejari di Bantul
Kajari Purworejo Eddy Sumarman saat memberikan keterangan kepada , Selasa (14/5/2024) foto:Pelita.co

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan, terpidana ditangkap karena kasus penggelapan uang senilai Rp 23 miliar dan sejak Oktober terpidana Masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga :  UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pilih Kasih

“Dalam kasus ini terpidana melakukan penggelapan lahan seluas kurang lebih 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo yang telah dibayarkan oleh yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP I),” jelas Eddy.

Dalam kasus ini ungkap Eddy, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023 dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Adapun amar putusan terpidana akan  dijatuhi pidana penjara 7 tahun, denda Rp. 400.000.000 sub 4 bulan kurungan
dan uang Pengganti sebesar Rp. 20.148.000.000,00 sub 3 tahun penjara,” jelas Eddy.

Kajari menjelaskan, ada empat orang terpidana dalam kasus ini, tiga orang duantaranya telah menjalani proses pidana, sedangkan terpidana Agung saat putusan belum sempat menjalani hukuman karena tudak bisa ditemui, terpidana menjadi DPO dan baru ditemukan hari ini.

Baca juga :  Lantik Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Wamendagri Dorong Pencegahan Korupsi dan Percepatan Penyerapan Anggaran