PURWOREJOP, Pelita.co – Seorang bujang tua, warga Deyangan, Mertoyudan, Magelang, yang berdomisili di Desa Jatirejo, Kaligesing, Purworejo berinisial M (47), terpaksa harus berurusan dengan polisi karena telah mencabuli Dahlia (6), gadis yang masih duduk di bangku SD dan masih tetangganya sendiri. Kini tersangka harus menginap di hotel prodeo Polres Purworejo, karena perbuatannya.
Tersangka ditangkap Jum’at pagi (26/04/19), sekitar pukul 10.00 WIB, oleh polisi dan langsung diamankan ke Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka, terjadi pada hari Rabu (24/04/19), sekitar jam 15.45 WIB, di halaman rumah salah satu warga dengan pura-pura memangku korban.
Dengan cara begitu, tersangka dengan leluasa memeluk korban, dan menciumi leher korban, dan tersangka mencabuli korban dengan jari tengahnya, terang Haryo Seto, Senin (29/04/19).
“Karena takut korban menangis dan berteriak-teriak minta tolong. kejadian tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma dan korban merasa sakit pada bagian kemaluannya,”jelas Haryo Seto.
Sebagai barang bukti, kita amankan satu buah kaos warna kuning, satu buah celana pendek warna pink, dan satu buah tutup kepala (sebo) warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pungkas Haryo Seto.(Wawan)