Beranda News

Caleg Nasdem Madiun Dodik Rahardiyono Resmi Tempuh Jalur Hukum

Caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo terpilih, Dodik Rahardiyono (kiri), berpose bersama kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana (kanan), usai melaporkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto : dok Istimewa)

MADIUN, Pelita .co — Dodik Rahardiyono caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo resmi menempuh jalur hukum dampak polemik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun atas pemecatan dirinya oleh DPP Partai Nasdem.

“Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan atas kasus klien kami, Bapak Dodik Rahardiyono di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara : 32/Pdt.G/2024/PN Mad,” ujar kuasa hukum Dodik, Raden Elang Yayan Mulyana, SH di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis, 25 Juli 2024.

Pengacara dari kantor hukum Raden Elang Mulyana Law Office itu menjelaskan, pihaknya menyatakan dengan tegas jika produk hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Dodik Rahardiyono, sebagai caleg terpilih bertentangan secara konstitusi dan cacat secara hukum sehingga harus dibatalkan.

Baca juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Perkada Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

“Bahwa tentang tentang mekanisme penyelesaian perolehan hasil suara atau pergeseran suara atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota Legislatif atau perolehan hasil merupakan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan bukan diselesaikan di Mahkamah Partai Nasdem,” katanya.

Selama proses gugatan tersebut berlangsung dan belum mendapatkan keputusan PN Madiun, Raden Elang juga mewanti-wanti KPU Kota Madiun agar tidak melakukan rapat pleno untuk mengganti Dodik dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.

“Kami juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Timur, jika KPU Kota Madiun merubah atau membatalkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024 atas Nama Dodik Rahardiyono,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tutik Endang Sri Wahyuni caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024 lalu.

Baca juga :  Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK

“Terkait gugatan itu berawal dari adanya surat edaran partai yang menerangkan tidak diperbolehkan adanya pergeseran suara. Kebetulan kasus saya dengan pak Dodik ini terkait pergeseran suara,” kata Tutik, Selasa, 16 Juli 2024 dikutip dari Rmoljatim.id, Kamis, 25 Juli 2024.

Sebelumnya, Dodik Rahardiyono, telah ditetapkan sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun, berdasarkan SK Penetapan KPU Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024..