Camat Ngombol Cabut Surat Edaran Kepada Enam Kades
PURWOREJO, Pelita.co – Akhir Bulan September tahun 2020 lalu, Camat Ngombol, Nurfiana, telah menerbitkan surat nomer 513/877/2020 tanggal 28 September 2020 yang ditujukan kepada beberapa Kepala Desa di wilayahnya. Isinya memberikan informasi bahwa Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) belum memiliki ijin usaha yang resmi, sehingga meminta agar para kepala desa menyampaikan kepada warga yang bekerjasama dengan KOIN untuk menghentikan kerjasama.
Koperasi KOIN merupakan operator dari program Ngingu yang bergerak pada bidang penggemukan domba. Karena merasa nama baiknya tercemar, pihak KOIN lalu melayangkan somasi melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Indarto & Rekan.
“Faktanya, KOIN telah memiliki ijin usaha sah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat dari Camat Ngombol tersebut berdampak sangat merugikan bagi KOIN, karena menimbulkan keragu-raguan bagi pihak yang menjalin kerjasama dengan KOIN, sehingga berpotensi menganggu pelaksanaan program kerja dari KOIN,” kata Wahyu Rudy Indarto, salah satu pengacara KOIN saat dikonfirmasi usai pertemuan di Kantor Camat Ngombol.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Camat Nurfiana, Tim Kuasa Hukum KOIN, Direktur Kemitraan KOIN Moh Ali Rif’an dan koordinator mitra KOIN wilayah Ngombol Supeno telah dicapai kesepakatan. “Sesudah diperlihatkan dokumen-dokumen terkait legalitas dari KOIN, Beliau mengakui kekhilafannya dan meminta maaf atas beredarnya surat tersebut dan menyatakan telah mencabut surat tersebut. Kedua belah pihak setuju untuk bekerjasama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Purworejo, khususnya para petani yang bekerjasama dengan KOIN,” lanjut Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Nurfiana mengatakan bahwa, suratnya telah dicabut pada tanggal 5 Oktiber 2020 lalu. Tetapi ia tidak menembuskan surat tersebut kepada pihak KOIN, sehingga terbitlah somasi tersebut.
“Surat saya tersebut ditujukan kepada enam Kades yaitu Girirejo, Keburuhan, Seboropasar, Kumpulsari, Kalitanjung dan Jombang. Kemudian karena ada pemberitaan yang isinya membantah bahwa KOIN belum berijin, kami telah mencabut surat tertanggal 28 September 2020 tersebut. Intinya semua sudah sepakat dan tidak ada lagi persoalan,” kata Nurfiana.
Direktur Kemitraan KOIN, Moh Ali Rif’an menambahkan bahwa, perusahaannya legal, berbadan hukum, perijinan serta OSS tekah terpenuhi. “Kami sampaikan tidak ada masalah. Semoga dengan klarifikasi ini, bisa meredam gejolak di masyarakat,” pungkas Ali Rif’an. (Wawan)