Beranda Entertainment

Catat Rekor, Bapenda Kabupaten Tangerang Tuai 1.4 Triliun Dari PBB Dan BPHTB, Terbesar Se Tangerang Raya

TANGERANG,Pelita.co –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak. Salah satunya dengan meluncurkan sejumlah aplikasi online. Rabu, (26/1/2022)

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, S.STP, M.Si mengatakan, Aplikasi online ini untuk memudahkan masyarakat para wajib pajak dalam pembayaran PBB atau pajak daerah lainnya.

“PBB membayar secara online melalui Bank BJB. Bagi yang sudah bayar bisa mengecek di aplikasi iPBB,” katanya.

Bapenda Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan beberapa penyedia layanan seperti go pay, Bukalapak, Tokopedia, Indomart, Alfamart. Dan Kantor Pos, serta bisa melalui aplikasi, Tujuannya untuk memudahkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Menurut Dwi, pada masa pandemi Covid-19 pihaknya harus sangat kreatif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena dengan semakin dekat dengan masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kalau masyarakat percaya pemerintah, kewajiban akan berubah menjadi kebutuhan. Jadi membayar pajak akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Pola ini yang kami terus upayakan dalam menarik pajak daerah kepada masyarakat, sesuai dengan tage linenya, kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” tandasnya.

Baca juga :  Kapolda Pimpin Sertijab Dansat Brimob dan KA SPN Polda Banten

Perlu diketahui, pada tahun 2021 capaian pajak daerah keseluruhan, dengan mengelola 9 jenis objek pajak sebanyak Rp.2 Triliun, dan realisasi PBB pada tahun 2021 Rp.460 Milyar, dengan target Rp.440 Milyar, dan untuk BPHTB Rp.957 Milyar, dari target Rp.762 Milyar atau di akumulasikan dari dua sektor itu teralisasikan Rp.1,4 Triliun.

“Dominasi pajak terbesar dari BPHTB, PBB, PPJ, Restoran dan lainya, dan kami juga melaksanakan program jemput bola dengan menawarkan kemudahan kepada masyarakat dari segi sisi pembayaran, ataupun pelayanan, dengan cara membuka loket setiap desa, dan program aplikasi melalui wa center, dengan pemohon 50.000 permohonan aktivasi dan bisa diselesaikan dengan waktu yang singkat, hanya 2 hari paling cepat dan paling lama 7 hari selesai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pajak yang kita bayarkan untuk kebutuhan pembangunan infrastuktur, pelayanan, pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayah kabupaten tangerang.

“Penghapusan denda, dengan pembebasan denda melalui program, bulan juli, juli peduli, gebyar agustus, september bangkit, oktober gemilang dan november aksi, dan penghapusan denda kita gulirkan sejak bulan juli hingga november, pada tahun 2021, dan jatuh tempo juga kita mundurkan jadi bulan november, karena situasi dan kondisi wabah pandemi covid-19,” paparnya.

Baca juga :  Polisi Kejar Pelaku Tawuran di Ciracas Serang

Target di tahun 2022 akan kami gencarkan dengan beberapa aplikasi yang sudah kami siapkan, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Kendala yang saat ini banyak dikeluhkan, lambat atau tidak sampainya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ketangan wajib pajak, hal ini jadi fokus kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Inovasi baru diluncurkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang, meluncurkan Aplikasi Si Cepot, sicepot merupakan Sistem Informasi Catak PBB Online Terpadu.
Aplikasi ini merupakan terobosan bagi Bapenda agar wajib pajak lebih mudah mencetak sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Selama ini kendala kita, banyaknya Wajib pajak yang mengeluh SPPT itu tidak sampai kepada mereka,” ujarnya.

Dalam menjalani aplikasi Si Cepot cukup, pengguna cukup memiliki akses internet dan browser saja, lanjut Dwi, aplikasi ini dapat langsung di akses melalui sicepot.tangerangkab.go.id silahkan bagi wajib pajak yang kesulitan mengenai PBB.

Baca juga :  Bidhumas Polda Banten Gelar Kegiatan Dialog Publik

“Wajib pajak hanya mengisi kolom yang tersedia di aplikasi tersebut, indentitas pemilik atau pun objek pajak, mudah kan,” jelas Dwi Chandra Budiman yang juga mantan Sekpri Bupati Tangerang ini.

Subjek pajak cukup memasukan nomor induk kependudukan dan nama sesuai KTP, jangan lupa pula mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat e-mail yang digunakan.

“Inovasi ini diluncurkan menjawab tantangan pelayanan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan diera milenial diwilayah kota seribu industri,” ucapnya.

Di tahun 2018 ada beberapa inovasi dalam pelayanan PBB antara lain, cetak massal awal tahun dengan ketetapan 3 januari, pelayanan mobil keliling satu hari satu desa/kelurahan, aplikasi mengecek tagihan PBB melalui iPBB berbasis android dan aplikasi SI Cepot berbasis web untuk mencetak SPPT PBB secara elektronik.

Ini semua dilakukan demi menjawab tantangan dari pemerintah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara cepat, mudah, aman dan terjamin tentunya tak bertele-tele.