JAKARTA, Pelita.co – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Terbuka (UT) untuk meningkatkan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Hal itu menjadi penekanan dalam diskusi rapat peluang kerja sama pembelajaran jarak jauh di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris BPSDM Kemendagri, Deputi KPK, dan Wakil Rektor UT ini membahas penyusunan rencana penguatan APIP. Selain itu juga membahas peran dan tanggung jawab Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dalam mendukung pencegahan korupsi. Pertemuan ini juga membahas peran UT dalam pengembangan materi berbasis elektronik dan pengelolaan platform e-learning.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa KPK berkomitmen memperkuat APIP sebagai langkah pencegahan korupsi, termasuk pengembangan kompetensi PPUPD yang dikelola Kemendagri. Sementara UT bakal berperan dalam pengembangan materi berbasis elektronik dan pengembangan platform e-learning.
Langkah ini merupakan bukti konkret BPSDM Kemendagri bersama KPK dan UT dalam mengembangkan kompetensi APIP agar lebih efisien melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah. Upaya ini penting dilakukan terutama dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Source: Puspen Kemendagri