Beranda News

Cuma Butuh Waktu 3 Detik untuk Curi Motor, 13 Orang Dibekuk Polresta Tangerang

Cuma Butuh Waktu 3 Detik untuk Curi Motor, 13 Orang Dibekuk Polresta Tangerang

TANGERANG,Pelita.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus 13 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor. Dari 13 orang itu, 4 orang diantaranya adalah residivis untuk kasus yang sama.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku cukup lihai dalam melancarkan aksinya. Berbekal kunci letter T, kata Ade, para pelaku hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk menggondol motor curian.

“Cara kerja mereka cepat. Cukup 3 detik motor berhasil mereka curi,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (12/12/2019).

Dikatakan Ade, 13 tersangka yang telah diringkus berasal dari 5 kelompok berbeda. Kesamaan para tersangka, ujar Ade, adalah modus operandi yakni dengan menggunakan kunci letter T. Dari tangan para tersangka, lanjut Ade, disita 5 buah kunci letter T beserta 30 mata kunci.

Ade menambahkan, salah satu tersangka berinsial N diketahui kerap menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi. Disampaikan Ade, senjata api rakitan milik tersangka N dibeli dari rekanya seharga Rp3,5 juta. Tersangka N, kata Ade, berstatus residivis kasus curanmor dan bebas pada akhir tahun 2017.

Baca juga :  Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Diciduk Polisi

“Tersangka N tidak segan mengancam dan bahkan melukai korban dengan senpi rakitan itu,” terang Ade.

Ade melanjutkan, para tersangka dari 5 kelompok itu sudah beraksi ratusan kali. Hal itu, kata Ade, diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang lebih dari 100 TKP. Sedangkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi sebanyak 19 unit.

Ade mengimbau, agar masyarakat waspada saat memarkir kendaraan. Dia mengajak masyarakat memasang sistem keamanan seperti kunci ganda, alarm, dan dianjurkan memasang kamera CCTV.

“Selain keterlibatan masyarakat dalam menjaga harta bendanya, kami juga akan meningkatkan patroli,” tandas Ade.