TANGERANG SELATAN,Pelita.co – Indikasi dugaan kebohongan publik terkait jenjang pendidikan, Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati seperti dialamatkan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) dalam laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Selasa (27/10) kemarin, akhirnya terjawab.
Politisi partai Gerindra yang dicalonkan menjadi Wakil Walikota Tangsel mendampingi Muhamad, Senin (02/11) memenuhi panggilan Bawaslu Tangsel, datang ke Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka melakukan klarifikasi, terkait jenjang pendidikan.
“Sebagai warga negara yang baik, hari ini saya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Tangsel. Saya dilaporkan telah membuat keterangan palsu soal ijazah saya. Pelapor ini, melaporkan saya berdasarkan data dari websit. Sudah saya sampaikan bahwa, pendidikan terakhir saya adalah SMA. Saya pernah kuliah di Universitas Virginia AS, 2 tahun (2003-2005) tapi tidak selesai,” katanya
Diketahui dari banyak sumber, sebelumnya Rahayu Saraswati mengaku pernah kuliah di luar negeri dan tamatan Strata-1 di Bachelor in Classics and Drama, University Of Virginia, Charloville, Virginia, Amerika Serikat, tahun 2005 dan Diploma in Screen Acting Postgraduate Level, International School of Screen Acting, London, UK. Tahun 2007.
Namun, berdasarkan data dalam berkas pencalonan pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, jenjang pendidikan Rahayu Saraswati hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menanggapi hal itu, Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) Hendri Asfan mengaku aneh dan hampir tidak percaya dengan Rahayu Saraswati. Pasalnya, kata Hendri, dari tiga pasangan calon, Ia juga melihat rekam jejak Rahayu Saraswati di sosial media, yakni lulusan Strata-1 luar negeri.
“Saya gak nyangka dan kaget aja, saya jajaki tiga paslon di Tangsel ini, memang semuanya tertulis di media, mereka sarjana semua. Seperti Bu Azizah, Pak Ruhamaben, Benyamin, Pilar, Muhamad bahkan ka Saras. Tapi saya kaget juga pas membaca pernyataan ka Saras, ko bisa cuma lulusan SMA, tapi media menulis sosoknya itu Sarjana lulusan luar negeri, ini yang bohong medianya apa orangnya,” ungkapnya, mengaku heran.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya Rahayu Saraswati tidak perlu mengaku dirinya lulusan luar negeri apabila tidak bisa membuktikan, dan memberikan fakta bahwa dirinya adalah lulusan luar negeri.
“Harusnya, ka Saras ini dari awal tidak perlu bicara soal jenjang pendidikan pernah kuliah di luar negeri dan sarjana. Kan kalau posisinya masih akan skripsi, itu belum sarjana, sebabkan belum disidangkan skripsinya, maka belum bisa ngaku sarjana. Bila demikian, tentu saja ini masuk kategori pembohongan publik dan ini bisa masuk ke ranah pidana,” pungkasnya
Mengacu pada pasal 55 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inormasi Publik (KIP) disebutkan bahwa, “Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Sebelumnya, JPMI Melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben ke Bawahku, atas dugaan pemborongan publik terkait jenjang pendidikan. Selain JPMI, Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) juga sempat melaporkan Rahayu Saraswati dan Ruhamaben ke Bawaslu Tangsel. (Haji Merah)