Beranda News

Curi Motor 8 kali, Spesiali Curanmor Asal Purworejo Diancam 7 Tahun Penjara

PURWOREJO,pelita.co–Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Purworejo, tepatnya di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo. Seperti pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (14/ 8 /2024) yang mengakibatkan

sepeda motor jenis Honda Beat milik Rezky warga Kelurahan Doplang hilang menjadi korban pencurian.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yang diketahui bernama F (31) warga Ngupasan, Purworejo, dimana dalam melakukan aksinya saat mencuri di Kantor BPBD dilakukan sendirian di waktu malam hari, dengan mencari sasaran sepeda motor yang ada di dalam area Kantor dengan cara melompat pagar dengan memanfaatkan kelengahan petugas penjaga malam.
Aksinya tersebut tersangka berhasil menggondol sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K saat konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (09/10/2024) pagi, menjelaskan bahwa tersangka adalah pencuri sepesiali curanmor dan telah berhasil mencuri lebih dari 7 sepeda motor. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pelaku.

Baca juga :  Sepanjang Tahun 2023 Satpol PP Telah Melakukan Penegakkan Perda di Kabupaten Purworejo.

Aksi pencurian itu tak hanya menimpa Rezky, namun ada beberapa korban yang melaporkan dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Selain kantor BPBD, tersangka juga telah melakukan pencurian di 7 lokasi lain diantaranya Gedung Kesenian, Garasi Katering DR, tempat Kost di Sindurjan, kontrakan, sindurjan, tempat kos di daerah Kelurahan Meranti, tempat kost Pangen Rejo dan Kledung Keradenan, “terang Kapolres Purworejo.

Tersangka berhasil ditangkap
Pada Selasa 24 September 2024
sekitar jam 22.30 Wib  di sebuah konter handphone di daerah Kalimiru, Kabupaten Purworejo dan diamankan di Polres Purworejo.

Atas pebuatannya tersangka akan  dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir,” tegas Kapolres.

Baca juga :  SMK Pembaharuan dan SMK N 1 Ikuti Uji Kompetensi Bidang Kontruksi

Kejadian ini terang Kapolres, menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita.