KEBUMEN, pelita.co, – Seorang residivis kembali harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka inisial DD (34) warga Kelurahan/Kecamatan Kutowinangun harus kembali merasakan dinginnya ruang jeruji besi karena diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya pada hari Rabu (7 /8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko saat jumpa pers mengungkapkan, DD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu 22 September 2024, sekira pukul 20.30 WIB.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka bisa kita amankan. Informasi dari tersangka, ia mengaku mengambil perhiasan berikut uang tunai milik korban dengan cara masuk rumah melalui jendela,” jelas Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, Jumat (18/10/2024).
Setelah berhasil memasuki rumah, tersangka mengambil barang berharga milik korban berupa gelang seberat 10 (sepuluh) gram, uang tunai 2 Juta Rupiah, serta handphone.
Saat melakukan aksinya, pemilik rumah tengah tertidur. Tersangka dengan mudah menggasak barang berharga milik korban.
Kepada polisi tersangka mengaku, barang berharga yang diambil telah dijual dan uangnya ia gunakan untuk membeli sepeda motor juga untuk kepentingan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam catatan Polres Kebumen, DD pada tahun 2023 pernah tersandung kasus yang sama yakni melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Namun kali ini ia kembali mengulangi lagi perbuatannya sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Selalu mengecek pintu dan jendela apakah sudah terkunci dengan benar saat ditinggal bepergian, ataupun istirahat. Kita minimalisir aksi kejahatan dengan lebih waspada,” pungkasnya.