NAGAN RAYA, Pelita.co – Cut Hasan (52) anak kandung dari Almarhum Teuku Puteh, pemilik tanah warga, anak ke tiga dari empat bersaudara itu tercatat sebagai warga Gampong (Desa) Cot Kumbang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Cut Hasan menceritakan yang bahwa, bermula saat keluarga beranisiatif untuk menarik kambali tanah yang telah orang tuanya berikan dulu, dikarenakan diatas tanah tersebut dinilai tidak mengalir manfaat kepada orang tuanya.
Dengan semula niat orang tuanya untuk didirikan meunasah (surau), kini sudah diberikan hak pakai kepada sekolah Taman Kanak-kanak (TK).
Menurutnya, keluarga sangat keberatan dengan pemanfaat tanah yang bukan dijadikan tempat keagamaan. Berdasarkan demikian, keluarga besar almarhum Teuku Puteh melakukan penarikan tanah tersebut.
“Pertama tanah itu diberikan oleh orang tua kami (teuku puteh) untuk dibuat meunasah atau tempat keagamaan,” ucap Cut Hasan anak kandung dafi ahli waris tersebut.
Namun saat ini, tanah tersebut sudah disalah gunakan. Sempat ada pengoperasian Taman Kanak-kanak (TK), maka dari itu keluarga sepakat mengalihkan tanah tersebut kepada Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) agar ada kegiatan keagamaan dan mendapatkan manfaat kepada Almarhum orang tua kami.
Terkait tuduhan atau isu jual beli senilai milyaran, pihaknya membantah yang bahwa tanah tersebut sudah diperjualbelikan.
“Tanah itu tidak dijual, siapa saja yang mengatakan tanah itu dijual boleh dibuktikan secara hukum. Sekarang tanah tersebut sudah kami hibah kepada Mptt, agar tanah tersebut mendapatkan manfaatnya kepada orang tua kami,” terang Cut Hasan
Sementara itu, Sahabuddin Keuchik (Kepala Desa) Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan, membenarkan bahwa tanah tersebut diberikan oleh Almarhum Teuku Puteh untuk didirikan Meunasah atau tempat ibadah kepada warga Dusun Ingin Jaya Gampong setempat.
“Saya hanya menjaga amanah keluarga teuku puteh. Pada saat itu, saya sebagai aparatur gampong (sekdes), jadi sangat paham dan tau persis bagaimana kisah atau sejarah hak pakai tanah tersebut dan siapa kepemilikan yang sah tanah tersebut,” ucap Sahabuddin kepada Pelita.co diruang kantor Keuchik setempat. Selasa (31/01/2023)
Dulu sambungnya, niat keluarga saat memberikan tanah itu untuk dibangun meunasah, namun kini sudah ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik keluarganya bukan milik teuku puteh.
Menurutnya, pemberian tanah tersebut kepada Mptt oleh keluarga, menurut saya sudah sangat tepat, dikarenakan kegiatan keagamaan di Mptt sudah lengkap. Mulai dari pengkajian agama, ilmu tauhid dan tasawuf, bila ingin dilakukan pengajian al-quran juga diperbolehkan dan dipersilakan, intinya niat dari hajat almarhum sudah tercapai dan terlaksana dengan semestinya, tutup Sahabuddin.