Beranda News

Dalam Waktu 24 Jam Polda Banten Ungkap 3 Kasus penyalahgunaan Narkoba

Dalam Waktu 24 Jam Polda Banten Ungkap 3 Kasus penyalahgunaan Narkoba

SERANG,Pelita.co –Dalam waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba dan /ta jajaran berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dari hari Minggu 26 April 2020 s/d Senin 27 April 2020 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H menyampaikan Dari ungkap 3 kasus narkoba tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

berhasil ungkap 2 kasus, dan mengamankan Tersangka 2 Orang, sedangkan Dari polres/ta Jajaran berhasil ungkap 1 Kasus dengan mengamankan Tersangka 1 Orang,” Katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polda Banten dan polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu, Tramadol dan Heximer.

“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamanakan Barang Bukti Sabu 5,24 gram dan untuk polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Tramadol 567 butir dan Heximer 174 butir,” Ujarnya

Baca juga :  Pastikan Mudik Tahun Ini Lancar dan Inflasi Terkendali, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

ditempat berbeda Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa ditengah pandemi virus covid-19 ini menjadi penurunan tindak pidana kejahatan ataupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif , agar bisa membantu dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah- yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.”ujarnya.