SERANG,Pelita.co –Dalam waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Minggu 26 April 2020 s/d Senin 27 April 2020 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H menyampaikan Dari ungkap 3 kasus narkoba tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap 2 kasus, dan mengamankan Tersangka 2 Orang, sedangkan Dari polres/ta Jajaran berhasil ungkap 1 Kasus dengan mengamankan Tersangka 1 Orang,” Katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polda Banten dan polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu, Tramadol dan Heximer.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamanakan Barang Bukti Sabu 5,24 gram dan untuk polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Tramadol 567 butir dan Heximer 174 butir,” Ujarnya
ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa ditengah pandemi virus covid-19 ini menjadi penurunan tindak pidana kejahatan ataupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.”ujarnya.