Beranda Entertainment

Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

. Pelita.co  – Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Sabtu, (14/08/2021).

Baca juga :  Kades Madalasari Badung Barat Diduga Jadi Pemicu Kekerasan Terhadap Wartawan

Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Baca juga :  Gelar Seminar Jamsos Bagi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWI Banten

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tutup Roswita.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Yasaruddin menambahkan bahwa bantuan BSU tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.

Baca juga :  Bawa Clurit, Remaja Pria di Amankan Polisi di Jakarta Pusat

“Di masa pandemi covid-19 ini, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak secara , salah satunya para pekerja. Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja, pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja,” ucapnya.

“Untuk itu kepada para pekerja yang juga peserta BPJAMSOSTEK yang ada di wilayah Provinsi Banten silahkan mengecek apakah anda salah satu penerima BSU tersebut. Silahkan kunjungi website resmi BPJAMSOSTEK,” tutupnya.(rls)