TANGERANG, Pelita.co – Toko Counter Pulsa yang berada di jalan raya Pagedangan, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan tempat penjualan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang dapat merusak generasi bangsa.
Sekilas tempat toko tersebut, nampak seperti toko Counter Pulsa pada umumnya, namun jika diperhatikan dengan seksama, rata-rata pembelinya bukan berasal dari warga sekitar, melainkan dari kalangan anak-anak muda yang datang ke toko tesebut.
Setelah ditelusuri, benar saja toko Counter pulsa tersebut diatas diduga kuat terindikasi menjual obat keras, yaitu obat keras jenis Hexymer dan Tramadol tanpa disertai dengan resep dokter.
Saat dikonfirmasi, Penjaga Toko Counter menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja, sedangkan pengurus toko Counter pulsa yang diduga kuat tempat menjual Obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol ini adalah seseorang yang berinisial (M).
“Saya hanya menjaga Toko, ini juga menggantikan orang, nanti saya telepon pengurusnya dulu ya,” bebernya kepada awak media Sabtu (30/3).
Selang beberapa waktu kemudian, tak lama si penjaga toko Counter tersebut menghubungi seseorang yang berinisial ST, alias GS melalui tlpn seluler ST ini mengaku sebagai salah satu koordinator lapangan saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, kita persuasif saja ya,” bebernya melalui jaringan telepon aplikasi WhatsApp. Sabtu (30/3).
Sementara, Plt. Camat Pagedangan H. Daniel Ramdani S.Sos., M.Si saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengenai maraknya peredaran Obat keras daftar G yang merusak generasi bangsa di wilayah kecamatan Pagedangan.
Daniel menyampaikan tertulisnya melalui pesan aplikasi WhatsApp, bahwa dirinya akan kroscek kembali dan berkoordinasi dengan Desa setempat, serta akan memerintahkan Kasi Trantib untuk melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak di Toko wilayah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
“Hari senin saya akan koordinasikan dengan Polsek Pagedangan,” ujar H. Daniel Ramdani selakau Plt Camat Pagedangan melalui pesan tertulisnya. Sabtu (30/3/2024).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Faturrozi saat dikonfirmasi, melalui pesan aplikasi WhatsApp dirinya memilih enggan merespon aduan mengenai peredaran obat keras daftar G, di wilayah hukumnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” .
Hingga berita ini diterbitkan Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Tangerang Selatan (tangsel) belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.