Beranda News

Dapati 5 Kg Narkotika di Perahu, 2 Tersangka Digiring ke Mapolres Asahan

Wakapolres pimpin konfrensi pers penangkapan pelaku Narkotika di Perairan Asahan

ASAHAN, Pelita.co,- Konfrensi Pers tindak pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Asahan kembali digelar setelah sepekan lalu memusnahkan barang bukti sabu. Kini Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H, S.I.K, M.H memaparkan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu seberat ± 5 kg di Halaman tengah Mako Polres Asahan, Selasa (04/06/2024) sekira pukul 15.20 WIB.

Pada pemaparan tersebut, Waka Polres menerangkan bahwa pelaku berinisial IW yang merupakan warga Tanjungbalai itu ditangkap pada Kamis (28/5). IW diringkus saat baru saja menyandarkan perahu kecil dan membawa sebuah ember bekas cat.

“Kita temukan saat penggerebekan, di ember cat putih ini ia sembunyikan Barang Bukti (Barbut) Narkotika jenis sabu yang dibalut dalam kemasan Teh Cina dengan barang bukti 5 Kilogram (Kg),” jelas I Kadek

Perkara kasus narkotika jenis sabu didapati petugas di Bibir Pantai Perairan Kab. Asahan dan dilakukan pengembangan menuju Gang Jumbul Jln. Sipori pori Kel. Kapias Pulau Kec. Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai.

Baca juga :  Sosok Suwarti Burlian, Dari Bidan Hingga Menjadi Politikus

Kemudian didapati pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang berinisial ( IW) 39 Thn, Buruh Nelayan, warga Kel. Sei Raja Kec. Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai dan ( SKN) Als NS, Perempuan, 20 Thn, warga Desa Siapung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan sebagai penerima barang haram.

Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus plastik teh cina warna hijau bertukiskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 Kg dan 1 (Satu) Buah Ember 25 Liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 (Lima) Planstik bening warna putih dan 5 (Lima) Planstik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.

Pelaku berinisial IW dan NS, dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga :  Setelah Dicopot Ganjar Pranowo Beberapa Bulan Lalu, Akhirnya Widodo kembali Lagi Jadi Kepala SMKN 1 Sale