PURWOREJO, pelita.co, -Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong. Dengan mendasari peraturan tersebut, Polres Purworejo, Polda Jateng melaksnakan Apel “Deklarasi Jateng Menuju Zero Knalpot Brong”. Deklarasi dilaksanakan di jalan Proklamasi atau depan Kantor Bupati Purworejo, pada Selasa (10/09/2024) pagi.
Deklarasi dihadiri oleh Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H. , Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf. Y. Heru Wibowo, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., KPU, Bawaslu, Camat se-Kab Purworejo, Komunitas motor dan mobil, Dinas Perhubungan, Universitas se-Kabupaten Purworejo, mahasiswa, pelajar hingga perwakilan partai politik dalam wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong di Kabupaten Purworejo.
Dalam Deklarasi yang dipimpin oleh Bupati Purworejo, Komandan Kodim 0708 Purworejo dan Kapolres Purworejo, dengan lantang seluruh peserta deklarasi mengucapkan Yel Yel “Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong”. Deklarasi ini juga sekaligus sebagai himbauan bagi warga masyarakat Kabupaten Purworejo guna menghindari penggunaan knalpot brong.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan selain membuat bising dan menganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo bersama dengan para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah sepakat dan menyatakan Deklarasi bersama untuk bersama-sama melaksanakan zero knalpot brong.
“Jadi untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024 perlu adanya Deklarasi bersama sehingga kelak Deklarasi ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Purworejo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut-ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan terwujudnya Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo damai,” tegas kapolres.
Polres Purworejo akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong secara kontinue, terlebih pada saat kampanye terbuka. Polres Purworejo akan melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka.
Usai apel Deklarasi Knalpot Brong dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi yang dilakukan oleh para stakeholder terkait guna wujud dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada 2024 berlangsung. Serta dilakukan pemusnahan barang bukti sejumlah ratusan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi.
Polres Purworejo juga akan selalu menghimbau pada seluruh masyarakat Purworejo, selama kampanye terbuka di Purworejo, tidak ada lagi penggunaan knalpot brong agar kegiatan kampanye dapat berjalan dengan aman.