TANGERANG,Pelita.co – Terbitnya akta cerai dari pengadilan agama Tigraksa Kabupaten Tangerang, atas perkara gugatan cerai yang di ajukan Nurtianah binti Aspuri warga Kp Kebon Lonceng RT 03 RW 05 Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, terhadap tergugat Jayadi bin Sawirin warga yang beralamat sama pada saat itu, terkesan janggal.
Pasalnya gugatan cerai yang di ajukan ke pengadilan agama oleh penggugat Nurtianah pada 15 November 2021, sebelumnya tidak diketahui oleh suami (tergugat) dan diduga telah memberikan keterangan bohong, Lantaran Jayadi selaku pihak tergugat tidak pernah di berikan informasi atau menerima surat undangan dari pengadilan agama atas perihal dirinya di gugat cerai oleh istri (Nurtianah).
Usut punya usut dugaan adanya’ unsur kesengajaan dengan memberikan atau memanipulasi alamat tergugat di tengarai hanya sebagai Alibi penggugat agar persidangan lekas di proses dan di kabulkan, Karena sebelumnya diketahui penggugat dalam hal ini telah melakukan pernikahan siri dengan pria lain di luar perceraiannya dengan tergugat,
Dalam keterangannya Panitera muda gugatan pengadilan agama Tiga raksa Ibu Naili Ivada,S.ag.M.H mengatakan bahwa gugatan cerai yang di ajukan oleh Nurtianah binti Aspuri tercatat dan terdaftar berdasarkan putusan sidang, “Ya gugatan cerai yang di ajukan penggugat yaitu Nurtianah binti Aspuri terhadap Jayadi bin Sawirin (tergugat) di ajukan pada tanggal 15 November 2021 dan sudah di putuskan oleh pengadilan dengan vonis cerai dan terdaftar dengan nomor perkara 5945/Pd t.G/2021/PA.tgrs,” kata Naili saat di konfirmasi di Kantor Pengadilan Agama pada Kamis (12/10/2023).
Selain itu Kata Naili, saat di singgung bagaimana proses pengadilan memutuskan perkara gugatan cerai hingga terbitnya akta cerai sedangkan sidang tanpa di ketahui dan di hadiri oleh tergugat (suami),” Jadi begini di sini gugatan di ajukan oleh kuasa hukum (penggugat) yaitu dengan memberikan keterangan alamat suaminya ghoib,Dan ghoib itu 4 bulan setelah daftar baru bisa disidang terhitung dari pendaftaran pada tanggal 15 November hingga 29 Maret 2022, nah dalam jangka waktu 4 bulan maka sebelum kita putuskan sidang, kita juga menyiarkan informasi gugatan cerai itu melalui media radio dan itu dua kali kita siarkan karena dalam keterangan ghoib menurut undang undangnya memang harus di siarkan melalui media, Dan selama proses itu tidak ada yang komplain dari pihak tergugat baru kita putuskan sidang,” Bebernya, menjelaskan
Lebih lanjut, Ia tegaskan bahwa gugatan dengan keterangan ghoib itu tidak berlawan dan gugatan akan di tindak lanjuti setelah ada surat keterangan ghoib yang di buat pihak Desa,” Dalam gugatan cerai dengan keterangan ghoib, karena keterangan ghoib itu tidak berlawan maka pengadilan akan melanjutkan gelar sidang setelah di umumkan tadi (melalui Radio) lalu di kuatkan dengan keterangan ghoib yang di buat pihak Desa dan keterangan dari para saksi setelah di sumpah , terlepas penggugat atau saksi diduga memberikan keterangan bohong, kami sudah menjalankan sidang sesuai dengan proses hukum acara dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Jayadi (tergugat) saat diinformasikan hasil dari konfirmasi pihak pengadilan, Dengan tegas ia menepis bahwa keterangan ghoib yang di sampaikan itu tidak benar, dan hanya akal akalan penggugat saja.
” Kalau dia memberikan keterangan ghoib kepada pengadilan agama, itu artinya Saya sudah di katakan tidak ada atau tidak tahu dimana keberadaan saya, kan aneh,” Gumam Jayadi, pada Minggu 15-10-2023,
Jayadi mengungkapkan paska dirinya dan Nurtianah berpisah di rentang waktu ia di gugat oleh isterinya ia tengah berdagang di pasar Serpong dan semua keluarga termasuk Nurtianah pun mengetahuinya,” Ya di rentang waktu Nurtianah menggugat saya, ya otomatis saya sudah pisah saat itu, dan ia tahu harus mencari saya kemana, Dan dia juga tahu harus mencari keluarga saya di mana, lalu tiba tiba ia gugat saya dengan menggunakan keterangan ghoib hingga terbit akta cerai itu, jelas ini tidak benar, dan tidak sesuai fakta,” Ungkapnya dengan nada kecewa.