JAMBI, Pelita.co – Sejumlah aktivis anti korupsi Jambi, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya di daerah ini, terus mendesak agar proyek pembangunan Taman Putri Pinang Masak (TPPM) di periksa pihak penegak hukum.
Pasalnya tidak main – main, proyek TPPM yang dikerjakan PT Bumi Delta Hatten (PT BDH) yang dibiayai lewat APBD Jambi tahun 2022 di areal bekas Pasar Tradisional Angso Duo, banyak penyimpangan karena hasil pembangunannya tidak memiliki standar dan kualitas yang baik.
Raden Syah Iran Syam, Ketua Raden Melayu Jambi (RMJ) Kota Jambi, kepada Pelita.co, belum lama ini mengungkapkan, pembangunan TPPM yang menyedot anggaran daerah, banyak menimbulkan masalah yang terindikasi menimbulkan dugaan penyimpangan dan korupsi.
“RMJ minta supaya Polda Jambi, Kejati Jambi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut proyek pembangunan TPPM diusut karena menimbulkan dugaan penyimpangan terhadap anggaran daerah,” tegas Raden Syah.
Dijelaskan Raden Syah, dari anggaran sebesar Rp 35 miliar yang dialokasikan untuk membiayai pembangunan TPPM diatas tanah eks Pasar Tradisional Angso Duo itu, jelas tidak sesuai, baik secara fisik bangunan maupun biaya dalam menata taman di lokasi itu.
Dugaan kami, terang Raden Syah, disini jelas sekali telah terjadi penyimpangan anggaran, termasuk lokasi TPPM yang sering dilanda banjir, padahal lokasi TPPM itu langsung berbatasan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.
Selain itu, Raden Syah juga menungkapkan, adanya ketimbangan terkait bagi hasil yang diperoleh dari hasil penyewaan fisik bangunan yang dijadikan tempat usaha di lokasi itu. (can/sal)