Beranda News

Diberitakan Oknum Polisi Lalu Lintas Polres Purworejo Menyita Mobil Mewah Gegara Pengemudi Tidak Punya SIM, Ini Tanggapan Kasat Lantas Polres Purworejo.

Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono bersama kanit Turjagwali ( Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) IPDA Bambang Rahmanto saat di konfirmasi awak media Sabtu (24/2/24 ) sore

PURWOREJO, Pelita.co,- Terkait berita di tanggal 22 Februari yang berjudul Oknum anggota Sat Lantas Polres Purworejo, menyita mobil mewah gegara pengemudi tidak punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) seorang pengemudi wanita warga Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen diduga melanggar rambu rambu lalulintas di wilayah hukum . Sehingga mobil tersebut dihentikan oleh dua polisi yang menanyakan SIM dan , karena belum mempunyai SIM dan STNK mati dari .

Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa kedua Polisi Memberikan Surat Tilangan dan menahan STNK, ,  beserta Unit Mobil jelas aneh ada unsur apa? dengan Polisi Lantas tersebut,” ditulis media tersebut.

Rinto nugroho SH,MH sebagai , Keluarga Berty setelah mendapatkan kabar melalau whatsapp dari ibu korban , mengambil langkah untuk datang Ke Lantas Purworejo guna Konfirmasi tentang perampasan mobil tersebut oleh oknum Polisi Lantas Tersebut.

Rinto menyampaikan ke awak media melalui WhatsApp ” mas Wartawan, apa di benarkan? Petugas polisi terhadap pelanggaran lalulintas seorang pengemudi perempuan yg belum mempunyai SIM harus di Sita mobilnya ?,harusnya cukup STNK dan KTP yang ditahan tuk di ambil di persidangan,” ungkap Rinto.

Baca juga :  Gelar Baksos, PKS Bencongan Optimis Hidayatullah Menang

Lanjut Rinto” persoalan ini jelas mempermalukan  Kepolisian Polres Purworejo Polda Jateng.

“Akan Saya usut persoalan ini sampai tuntas bila perlu melalui proses Hukum yang berlaku di Indonesia semua ada Undang Undang nya agar kejadian ini tidak terjadi lagi apalagi di lakukan oleh Polisi terhadap perempuan” tulis Rinto di media online.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono saat di konfirmasi awak media Sabtu (24/2/24) sore menjelaskan kronologi kejadian.

Diberitakan Oknum Polisi Lalu Lintas Polres Purworejo Menyita Mobil Mewah Gegara Pengemudi Tidak Punya SIM, Ini Tanggapan Kasat Lantas Polres Purworejo.
Kasat Lantas AKP Untung saat menunjukan barang bukti mobil Lexus warna putih Nopol B 1625 TCY, Sabtu (24/2/23) foto: pelita.co

Kasat Lantas AKP Untung menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya terkait berita tersebut bermula pada Kamis tgl 22 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di jalan Daendles ikut Desa Ukirsari, , Kabupaten Purworejo saat petugas Patwal melaksanakan giat patroli / Penindakan kenalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Tiba-tiba anggota kami melihat ada mobil jenis Lexus warna putih Nopol B 1625 TCY dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku karena tertulis bulan 11 tahun 2023, melihat hal tersebut petugas menghentikan mobil tersebut,” terang Kasatlantas.

Baca juga :  Maksimalkan Pelayanan Terbaik, Samsat Kelapa Dua Terapkan Program Kantor Tangguh

Lanjut Kasatlantas, pengemudi bukannya berhenti malah langsung tancap gas kearah Purworejo sambil membanting setir dan hampir menabrak petugas yang berusaha menghentikan.

“Merasa curiga, apalagi menggunakan kaca gelap, anggota kami melakukan pengejaran. Pada saat pengejaran salah satu anggota ada yang menghubungi kanit Turjagwali ( Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) IPDA Bambang Rahmanto yang saat itu sedang mensosialisasi didaerah tersebut,” jalas AKP Untung.

Mendapat informasi ada anggota sedang melakukan pengejaran mobil tersebut dan sangat membahayakan pengguna kendaraan lain akhirnya anggota berhasil menghentikan di trafic Light simpang 4 Ketawang.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh salah satu anggota sesuai SOP, diketahui bahwa pengemudinya seorang perempuan berumur sekitar 25 tahun bersama seorang wanita paruh baya di sebelahnya yang beralamat di Kebumen.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi tidak dapat menunjukkan KTP, SIM A dan menunjukkan STNK sudah habis masa berlakunya sejak 2023, serta KTP,” ungkap Kasatlantas.

Baca juga :  Mudah! Di Polda Banten Bisa Perpanjang SIM Lewat Online

Hal ini pengemudi melanggar Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 yaitu tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi dan melanggar Pasal 288 ayat 1 jo pasal 70 yakni kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.

“Dengan pelanggaran tersebut kami kemudian melakukan penindakan dan penilangan terhadap pengemudi
karena tidak memiliki SIM dan STNK mati maka barang bukti yang kami disita adalah , hal itu sesuai pasal yang dilanggar,” jelas Kasat Lantas.

“Saya tegaskan bahwa anggota kami telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan aturan yang ditentukan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat saat akan berpergian dengan kendaraan agar mengecek kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK serta patuhi peraturan yang ada,” pungkas Kasat Lantas.