PURWOREJO, pelita.co,-Adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kondisi Kabupaten Purworejo terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, lakukan penyelidiki terhadap kasus tersebut.
Diketahui bahwa penggunaan dana proyek pengadaan barang ini berasal dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022.
Saat dihubungi melalui Whats App,
Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara mengakui bahwa data tersebut memang beredar.
“Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya ada berapa, mungkin sudah ada sekitar 10 orang termasuk penyedianya,” terang Bangga, Selasa (22/10/2024).
Bangga mengungkapkan, saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan, bahkan Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait, namun belum semuanya.
Dari informasi narasumber yang enggan disebut namanya terkait masalah ini, diduga ada keterlibatan keluarga inti penguasa Kabupaten Purworejo. Mengenai rumor yang santer beredar ini, Bangga mengatakan jika belum mendalami sejauh itu.
“Kita belum mendalami sampai kesana, masih kita proses,” ujarnya.
Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.
Pertama, barang telah didatangkan, bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Dugaan kesalahan kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan jadi di bawah Rp200 juta.
Trik ini diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak usah melalui proses lelang atau tender, sehingga bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.
Indikasi kesalahan ketiga adalah, penunjukkan penyedia barang yang sama di beberapa paket pekerjaan melalui proses pengadaan langsung (ditunjuk langsung) e-katalog.
“Saat ini kami masih berusaha menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ini paket pekerjaan yang diduga bermasalah:
a. PENGADAAN KURSI
Nilai Pagu : Rp220.704.000.
Nilai HPS DIBUAT : Rp179.740.000.
Nama Penyedia : CV KARYA ABADI
Nilai kontrak: Rp172.968.400.
b. PENGADAAN TELEVISI
Nilai Pagu : Rp274.677.000.
Nilai HPS Dibuat : Rp199.815.000.
Nama Penyedia: CV BODEM JAYA PERKASA
Nilai Kontrak: Rp193.875.000.
c. PENGADAAN MESIN ANTRIAN DAN GPS
Nilai Pagu: Rp301.635.000.
Nilai HPS dibuat : Rp188.256.000.
Nama Penyedia: CV NEO ELECTRA MEDIA
Nilai kontrak: Rp187.257.000.
d. PENGADAAN PROYEKTOR
Nama penyedia: CV BANYU ARSA
Nilai kontrak: Rp182.583.900.
e. PENGADAAN LAPTOP DAN TABLET
Nama penyedia: CV BANYU ARSA
Nilai kontrak: Rp177.760.000.
f. PENGADAAAN PERALATAN KANTOR
Nama penyedia: CV BINTANG EMPAT PRAKARSA
Nilai kontrak: Rp125.030.400.
g. PENGADAAN MEJA 1/2 BIRO
Nama penyedia: CV KARYA ABADI
Nilai kontrak Rp117.715.500.
h. PENGADAAN PERALATAN MULTIMEDIA DAN PERLATAN KANTOR
Nama penyedia: CV BODEM JAYA PERKASA
Nilai kontrak: Rp80.308.500.
i. PENGADAAN PABX DAN NVR KIT
Nama penyedia: CV BINTANG EMPAT PRAKARSA
Nilai kontrak: Rp76.867.500.
j. PENGADAAN CARD READER E-KTP
Nama penyedia: PT ASIAPACIFIC TRUE TRUST
Nilai kontrak: Rp44.550.000.