PURWOREJO, Pelita.co,- Warga Menteng Jakarta TS alia Boy (35) diduga menganiaya teman satu Profesinya, Hendri (35) warga Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Sabtu (28/01)
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok dilengan tangan kananya dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sedangkan tersangka diamankan di Mapolres Purworejo.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Muhamaad Purbaja, SH,SIK,MT melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH, menjelaskan awal mula terjadi penganiayaan berawal dari informasi yang diterima oleh tersangka bahwa korban diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000.
“Atas dugaan tersebut Boy mendatangi Korban
dengan membawa golok yang dibeli disalah satu pedagang pasar Kutoarjo, kemudian Boy di rumah korban marah-marah dan langsung melakukan penganiayaan dengan pembacokan ke badan korban,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka melarikan diri, namun di teriyaki oleh korban hingga masyarakat sekitar mengamankan tersangka.
Tersangka disangkakan melakukan tindak Pidana penganiayaan atau tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai senjata tajam atau menyimpan atau mempergunakan senjata Tajam sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kuhp atau pasal 2 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.
“Atas perbuatannya tersangka akan diancam hukuman 10 tahun penjara,” Pungkas Kasat reskrim Polres Purworejo.