TANGERANG,Pelita.co – Menyikapi bangunan kos-kosan yang berlokasi di RT.01 RW.01 Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang akan mengecek ke lokasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Wasdal Erni Nuraini melalui pesan whatsapp, Selasa (6/10/2020).
“Abdi nuju ngecek heula pak,” singkatnya.
Bangunan Kos-kosan berlantai empat itu terlihat sudah mencapai 40 persen dalam tahap pengerjaannya. Namun, tidak terlihat papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terpampang.
Padahal, mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Yang salah satu poinnya berbunyi: bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.
Sementara menurut, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 Ahmad Syahril, kos-kosan diatas 10 pintu harus memiliki syarat-syarat perizinan usaha dan IMB.
Cek juga syarat-syarat perizinannya karena kalau gak salah ada syarat yang harus punya izin usaha dan IMB, misalkan kalau kost-kosan nya diatas 10 pintu, di cek dulu ya,” ungkap Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (7/10/2020) melalui pesan aplikasi whatsapp kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, soal dugaan tidak adanya IMB pada bangunan kos-kosan di Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua harus dibuktikan dengan cara cek ke DPMPTSP.
“Bisa via websitenya atau datang langsung ke kantornya. Jika sudah fiks belum ada izin, maka layak untuk ditutup via satpol PP,” tegas Ahmad Syahril.