Beranda News

Diduga Bawa Sajam Saat Tawuran, Pemuda Asal Sempor Berurusan Dengan Polisi

KEBUMEN Pelita.co,-Diduga membawa senjata tajam (Sajam) untuk antar pelajar di Kecamatan Karanganyar. inisial RZ (18) warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, , harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Sabtu (9/9/23) menjelaskan, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Kamis tanggal 31 Agustus sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.

“Tersangka kita tangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK yang terjadi pada Senin tanggal 28 Agustus 2023 lebih kurang pukul 23.20 WIB, di Jalan Stasiun Karanganyar,” terang Kadek.

Saat kejadian tawuran jelas AKP Kadek, polsek Karanganyar dibantu warga sekitar sempat membubarkan sehingga tidak ada . Namun setelah tawuran itu bubar, warga menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi.

Baca juga :  Sembilan Pelaku Aksi Tawuran ditangkap Polisi

“Saat kita lakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Karanganyar Iptu Jakaria.

Lanjut Kasat Reskrim, tersangka dilakukan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumus bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru malah mengajarkan ilmu tawuran.

Sementara itu AKP Heru mengatakan, kasus tawuran antar pelajar harus ditangani bersama baik pihak , orangtua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan.

Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen, membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja.

Pihak sekolah akan menyerahkan sepenuhnya kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Baca juga :  Polsek Macang Pacar Bersama Koramil 1612-08 Manggarai Barat NTT Siap Amankan Perayaan Natal 2022

“Meski penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, kami bersama dengan pihak terkait juga melakukan patroli terpadu sebagai pencegahan. Sehingga jika kenakalan remaja memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut kita ‘naikkan’ sebagai pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi para pelaku,” ujar AKP Heru.