PURWOREJO, Pelita.co,- Diduga membeli sepeda motor dengan uang palsu YAM (28) Warga Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo.
Saat itu tepatnya Kamis, (14/7/22) tersangka membeli sepeda motor Honda Beat warna hitam milk Bagus Dwi Putra (22) warga, Turus, Kabupaten Purworejo di alun-alun Kemiri ikut Desa Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sebesar Rp. 400o.000. diduga dengan uang Palsu.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH, SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH, mengatakan awal mula diketahui kalau uang tersebut diduga palsu saat korban akan membelanjakan uang tersebut untuk mambayar sound system sebesar Rp. 2.600.000, namun saat membayat uang sebesar Rp. 1.800.000 ternyata palsu.
Selanjutnya terang AKP Yuli Monasoni, uang sisa dari pembayaran penjulanan sepeda motor semuanya diteliti ternyata juga palsu, sehingga total uang yang palsu sebanyak Rp. 3.200.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kemiri.
“Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan sat reskrim Polres Purworejo akhirnya mendapatkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, Jumat (10/2/23).
Menurut AKP Yuli Monasoni, sebelumnya tersangka mencari penjual sepeda motor melalui kenalannya setelah menghubungi korban dan ketemu di tempat kejadian perkara disana terjadinya transaksi jual beli sepeda motor.
Sementara saat di tanya mendapatkan uang palsu dari mana, tersangka mengaku saat itu dirinya dimintakan tolong oleh temanya untuk mencarikan uang palsu, setelah beberapa waktu, tersangka mendapatkan informasi kalau didaerah Kabupaten Ungaran ada orang yang menjual uang palsu, kemudian tersangka menemui orang tersebut dan membeli uang paslu dengan uang asli sebesar 3 juta dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp 10 Juta, ungkap AKP Yuli Monasoni.
Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, terang AKP Yuli Monasoni tersangka memberikan uang palsu tersebut kepada temannya, namun temannya tersebut meminta untuk membelikan sepeda motor dengan menggunakan uang palsu tersebut.
“Saat ini teman tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, namun saat ini Kami sudah mengetahui keberadaannya dan satreskrim Polres Purworejo segera akan melakukan tindakan hukum terhadapnya,” ujar Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo berhasil melakukan penyitaan barang bukti 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50.000. Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atas perbuatan tersebut tersangka akan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah, Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.