TANGERANG. Pelita.co – Sebuah Proyek yang di peruntukan untuk Perumahan di kampung Gandasari RT 09 RW 04, Desa Jayanti Tangerang diduga belum mengantongi ijin dari Kepala desa setempat, hal itu bisa di ketahui ketika Camat jayanti menegur Kepala desa tentang adanya proposal yang masuk ke Kecamatan tentang kegiatan proyek yang di Peruntukan untuk Perumahan tersebut.
Karuan saja Kepala desa merasa kecewa karna merasa belum ada yang datang menghadapnya terkait Perumahan tersebut.
”Belum ada yang datang ke saya terkait proyek Perumahan itu,” kata Kades di depan awak media yang mengkonfirmasinya.
Masih menurut kades, dirinya sudah ada agenda di Tahun Anggaran 2021 nanti untuk membuat drainase di sekitar kampung Gandasari itu, jadi kalau ada kegiatan dari pihak lain untuk membuat Perumahan di sekitar lokasi bisa menabrak kegiatan yang sudah di agendakan oleh Pemerintahan desa.
Selasa sore (29/12/2020) Kepala desa Misri rahayu beserta Camat Jayanti dan H.Rebo muhidin.SH langsung bertolak ke Lokasi untuk mengecek Proyek Perumahan tersebut dan benar di lokasi sudah banyak terpasang bendera bertuliskan ”Pancamas rumah idaman Keluarga”.
Mengingat di lokasi tak ada si pemilik Proyek dan pekerja, Camat dan Kepala Desa pun langsung meninggalkan lokasi Proyek dan rencana nya esok hari camat akan memanggil si pemilik kegiatan untuk menghadapnya di Kantor Kecamatan Jayanti.