PURWOREJO, Pelita.co,-Diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi syarat, DH (20) warga Kertosono, Kecamatan Banyuurip, Purworejo ditangkap Sat Resnarkoba Polres Purworejo, beberapa hari yang lalu di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo melalu Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKP Ngatno SH, mengatakan Kasus ini bisa terungkap Ketika anggota sat resnarkoba Polres Purworejo mendapat informasi adanya peredaran obat daftar G yang berlogo Y warna putih.
Dari informasi tersebut personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan.”Setelah kita mendapatkan informasi yang akurat dan berhasil mengamankan saksi RH, akhirnya kami berhasi mengetahui bahwa pelakunya adalah DH yang mengedarkan obat daftar G warna putih berlogo Y,” ungkap Kasastresnarkoba Polres Purworejo.
Lanjut AkP Ngatno, setelah mengecek keberadaan pelaku Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan pelaku di TKP, dan dari penggeledahan di badan pelaku di temukan 59 butir obat daftar G warna putih ada logo Y.
“Saat kita mintai keterangan, pelaku mengaku bahwa 59 butir obat daftar G diakui milik pelaku sendiri. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya kita amankan di Mapolres Purworejo,” terang AKP Ngatno.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 6 buah plastic klip warna putih obat daftar G berlogo Y berisi 59 butir, satu buah tas selempang warna hitam merk bobo outdor dan 1 lembar uang kertas Rp 50.000.
Terhadap pelaku diduga melakukan tindak Pidana tanpa hak melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ketersedian farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persayaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksut dalam pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Pelaku akan kita ancam hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkas Kasatresnarkoba Polres Purworejo.