Beranda News

Diduga Gara-Garaa Rokok Gorila, Dua Warga Kebumen Dilarikan Ke Puskemas

KEBUMEN, pelita.co,- Akibat rokok lintingan atau tingwe, dua warga Kebumen, Abdul (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45) dari Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan atau tingwe yang diduga mengandung tembakau gorila. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, (2 /1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tomy di Kelurahan Plarangan, Kebumen, Jawa Tengah.

“Kedua korban dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran. Saat ini kondisi keduanya sudah mulai stabil, namun kasus ini masih kita dalami proses penyelidikan lebih lanjut,” kata  Kapolres Kebumen, AKBP Recky, Jumat (3/1/2025).

Polres Kebumen saat ini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut. Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban,” ujar AKBP Recky.

Kapolres mengungkapkan, peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan. Selain itu, penggunaannya juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.

Sementara itu menurut korban Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Saat memberikan rokok, Gober menyebut bahwa rokok tersebut adalah rokok sintetis atau tembakau gorila. Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.

Setibanya di rumah Tomy, keduanya mulai menghisap dua batang rokok lintingan pemberian Gober secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.

Tim medis yang menangani korban menyebut bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.

Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Kapolres menambahkan, Polres Kebumen menghimbau kepada  masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis.

“Kita berupaya bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini,” pungkas kapolres.