PURWOREJO, Pèlita.co,-BS (49) warga Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, harus berurusan dengan Polres Purworejo, karena mobil rentalnya yang telah jatuh tempo belum dikembalikan.
Kasat Reskrim AKP Khusen Martono, SH, MH, mengatakan, awal mula terjadi penggelapan saat itu tersangka yang berpropesi sebagai sopir cateran merental mobil kepada Andri Arifin (36) warga Desa Karangsari Kecamatan, Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Saat itu tersangka pada selasa (07/03/23) merental mobil selama 1 bulan sebesar Rp 4.500.000 dengan pembayaran 2 kali, setelah jatuh tempo tersangka merental kembali selama 1 bulan dengan harga Rp 5.000.000 dan akan dikembalikan tangga (08/5/ 23).
“Namun sampai batas waktu pengembalian ternyata tersangka tidak mengembalikan mobil milik korban,” terang Kasat Reakrim saat konferensi pers (31/5/23).
Lanjut AKP Khusen, merasa mobilnya digelapkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Mendapat laporan penggelapan mobil rental tim Reskrim Polres Purworejo langsung melakukan pencarian.
“Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pada Jumat, (19/5/23), tersangka dapat kita amankan di derah Palbapang Bantul, Yogyakarta,”terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa Fotocopy Kartu KIS atas nama tersangka, Surat Ikhtisar Pertanggungan dari Leasing dan 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi type 9A.
“Tersangka kita diduga melakukan tidak pidana penggelapan dan kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, “Pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.