Beranda News

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Purworejo

PURWOREJO, Pèlita.co,-BS (49) warga Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, , harus berurusan dengan Purworejo, karena mobil rentalnya yang telah jatuh tempo belum dikembalikan.

Kasat AKP Khusen Martono, SH, , mengatakan, awal mula terjadi saat itu yang berpropesi sebagai sopir cateran  merental mobil kepada Andri Arifin (36) warga Desa Karangsari Kecamatan, Kabupaten Purworejo.

Saat itu tersangka pada selasa (07/03/23) merental mobil selama 1 bulan sebesar Rp 4.500.000 dengan pembayaran 2 kali, setelah jatuh tempo tersangka merental kembali selama 1 bulan dengan harga Rp 5.000.000 dan akan dikembalikan tangga (08/5/ 23).

“Namun sampai batas waktu pengembalian ternyata tersangka tidak mengembalikan mobil milik korban,” terang Kasat Reakrim saat konferensi pers (31/5/23).

Lanjut AKP Khusen, merasa mobilnya digelapkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. Mendapat laporan penggelapan mobil tim Reskrim Polres Purworejo langsung melakukan pencarian.

Baca juga :  Akhirnya Rekomendasi dari PPP Turun, Yophi Prabowo - Lukman Hakim Bertekad untuk Berkontribusi Bagi Purworejo

“Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pada Jumat, (19/5/23), tersangka dapat kita amankan di derah Palbapang , Yogyakarta,”terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini melakukan penyitaan barang bukti berupa Fotocopy Kartu KIS atas nama tersangka, Surat Ikhtisar Pertanggungan dari Leasing dan 1 (satu) buah Hp merk Xiomi Redmi type 9A.

“Tersangka kita diduga melakukan tidak pidana penggelapan dan kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, “Pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.