Kisaran, pelita.co,- Pengurus Koperasi Unit Desa(KUD) Perkebunan Inti Rakyat(PIR) Pelita Sukses Mandiri Desa Silau Jawa,Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara diduga kuat menggelapkan dana Koperasi senilai Rp.1,3 miliar dan telah diadukan ke Polres Asahan.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertulis dilakukan oleh Wildan Manik sebagai Ketua Tim Penyelesaian Koperasi bersama 13 rekan-rekanya peserta atau anggota koperasi Pelita Sukses Mandiri mengadukan langsung kepada Kapolres Asahan pada 19 September 2024 lalu.
Ketua Tim Penyelesaian Koperasi Wandi Manik kepada awak media di kisaran Selasa,(02/10/24) mengatakan kami sebagai peserta/anggota koperasi sangat kecewa dan dirugikan atas ulah dan perbuatan oknum pengurus koperasi baik Ketua Paguan Manurung, Sekretaris Kostan Manurung dan Bendahara Ikbal Sinaga bahkan Badan Pemeriksa(Bapem) yang menurut kami telah menggelapkan uang koperasi hingga Rp.1,3 miliar. Kata Manik.
“Angka Rp.1,3 miliar ini kami sampaikan berdasarkan data dan bukti yang kami miliki.Terhitung sejak tahun 2021(pupuk) hingga tahun 2023 keuangan yang dikelola oleh pengurus koperasi banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,”sebut Wandi Manik.
Lebih lanjut, Wandi Manik membeberkan bahwa KUD PIR Pelita Sukses Mandiri kami mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 490 hektare di Silau Jawa, dan 42 hektare di tanah loga Sei Nadoras dengan jumlah peserta 304 Kepala Keluarga.
“Laporan atau pengaduan yang kami sampaikan kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H terkait temuan dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp.1,3 miliar dan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pelita Sukes Mandiri Desa Silau Jawa yang mana para pengurus dan Badan Pengawas (Bapem) tidak mau melakukan dan melaksanakan putusan RAT,” ujar Wandi Manik sembari mengatakan siap menunjukkan bukti-bukti kepada penyidik kepolisian.
Adapun putusan RAT yaitu harus melakukan audit eksternal yang independent sesuai dengan hasil rapat koreksi dan klarifikasi pengurus dan anggota tanggal 23 Juli 2024 dan surat kami tanggal 17 September 2024 ke Dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan tidak ditanggapi dengan baik.
Kami merasa ada kejanggalan dan kecurigaan dalam Buku Laporan Tahunan(BLT) tahun buku 2023 tidak dapat dipertanggungjawabkan pengurus pada saat RAT.
Kemudian kejanggalan yang menjadi dugaan temuan kami yang tertuang didalam Buku Laporan Pertanggungjawaban yaitu kesatu Pembuatan Akte dan AHU baru atas perubahan nama koperasi dari koperasi Pelita diganti menjadi Koperasi Pelita Sukses Mandiri tercatat menelan biaya Rp.20 juta.Fakta sebenarnya setelah dikonfirmasi ke pihak PPAT/Notaris cuma Rp.5 juta.
Kedua Pemotongan dana untuk pengukuran ulang Rp.150.000 setiap bulanya sebanyak 2 kali.Ketiga Denda pencurian sawit yang tidak dibagikan kepada Perkebunan Inti Rakyat(PIR).
Ke empat Penyisipan ulang sawit periode ke 3 dipotong dari hasil TBS tanpa musyawarah anggota/peserta PIR. Ke lima Pemotongan uang pupuk terhadap pokok sawit yang mati dan tetap berjalan seakan masih aktif. Ke enam adanya kesalahan pengetikan pada subjek biaya RAT(halaman 20 poin 5) sebesar Rp.15.000.000 hingga saat ini tidak ada konfirmasi revisi data.Demikian dibeberkan oleh Ketua Tim Penyelesaian koperasi Pelita Sukses Mandiri Wandi Manik dan meminta dengan segera pihak kepolisian Polres Asahan untuk menindaklanjuti pengaduan/Laporan kami.