MANGGARAI NTT, Pelita.co- Calon Anggota Legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) provinsi NTT periode 2024-2029 dapil NTT 4, Junaidin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai Barat pada Rabu 28 Februari 2024
Junaidin dilaporkan oleh salah seorang warga Manggarai Barat, Andi Alatas dengan dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu 14 Februari 2024 lalu
Laporan itu diterima Bawaslu Manggarai Barat dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan (TPBL) Nomor: 002/LP/PL/KAB/19.09/II/2024
Dalam soft kopi surat aduan Andi Alatas ke Bawaslu yang diterima media ini menyebutkan dua poin pokok aduan
Pertama, Junaidin melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur di dalam PKPU tentang kampanye
Kedua, Junaidin menggunakan fasilitas negara karena memanfaatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat
“Saya melaporkan Junaidin terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal. Yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara, memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melakukan pembagian sertifikat tanah” ungkap Andi Alatas
Andi mengatakan bahwa sebagai orang yang peduli demokrasi, Dirinya merasa perlu melaporkan pelanggaran masa kampanye yang dilakukan Junaidin tersebut ke Bawaslu sebagai upaya untuk menjaga demokrasi yang baik dari seluruh tahapan proses
Atas laporan tersebut, Andi Alatas mengaku mendapat surat dari Bawaslu Manggarai Barat tertanggal 29 Februari 2024, Nomor: 097/PP.01.02/K.NT-09/02/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan berupa rekaman foto, vidio dan saksi
Terkait surat Bawaslu tersebut Andi mengaku telah memenuhinya dan sudah disampaikan ke Bawaslu pada Jumat siang 01 Maret 2024
Andi mengatakan bahwa sebagai pelapor, Dirinya secara jelas menyampaikan bahwa memang tidak ada foto ataupun vidio yang secara rigid saudara Junaidin melakukan kampanye dengan menawarkan visi misi demikian juga capture pada foto yang diunggahnya di facebook
Namun demikian rekaman percakapan dalam kolom komentar foto kegiatan pembagian sertifikat bersama BPN yang diunggah Junaidin di akun facebooknya telah terjadi percakapan antara Dirinya dengan orang lain, salah satu diantaranya meminta Junaidin untuk mengurus sertifikat tanahnya karena Junaidin dianggap memiliki kedekatan dengan pengurus PSI pusat
Unggahan itu telah discreenshot dan dilampirkan Andi Alatas dalam perbaikan laporan kepada Bawaslu Manggarai Barat
Andi mengatakan bahwa sebagai pelapor, menurutnya menggunakan fasilitas negara tergambar jelas dari foto di mana Junaidin bersama sama pegawai BPN yang merupakan alat/petugas negara/ASN melakukan kegiatan pembagian sertifikat tanah gratis kepada masyarakat
Kegiatan pembagian sertifikat gratis itu menurut Andi memiliki korelasi dengan kegiatan politik pencalegan Junaidin
Andi menyebutkan bahwa ikut membagi bagikan sertifikat kepada masyarakat bersama BPN dan mengunggah foto kegiatan itu ke media sosial facebook adalah bentuk kampanye karena dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum sehingga berdampak pada elektoralnya sebagai caleg
Hal itu menurutnya sengaja dilakukan Junaidin untuk mempengaruhi persepsi publik
Kegiatan itu menurut Andi dilakukan Junaidin setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon DPRD provinsi NTT dapil 4 (Manggarai,Manggarai Barat dan Manggarai Timur)
ketentuan dan larangan larangan selama masa kata Andi telah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
Menurut Andi seorang caleg tidak boleh berkampanye menggunakan fasilitas negara seperti yang dilakukan Junaidin di mana demi meraih simpati masyarakat Ia menebeng atau menggandeng BPN
“Tugas saya sebagai masyarakat melapor dengan standar pemahaman saya bahwa seorang caleg atau bacaleg tidak boleh berkampanye menggunakan fasilitas negara karena Dia nebeng dengan BPN” ungkapnya
Terkait permintaan saksi sebagaimana diminta Bawaslu, Andi mengatakan bahwa saksinya adalah orang orang yang ada di dalam tangkapan layar akun facebook Junaidin yang telah discreenshot dan dilampirkannya di dalam laporan tambahan yang telah Ia serahkan ke Bawaslu
Andi tegaskan bahwa menghadirkan saksi adalah tugas Bawaslu
“Saksi sebagaiman dimaksud dalam point 3 (surat Bawaslu), bagi pelapor adalah orang orang yang ada dalam tangkapan foto dimaksud dan itu merupakan tugas Gakumdu Bawaslu untuk menghadirkan saksi saksi dimaksud” ujar Andi
Sekarang tambahnya, berani atau tidak Bawaslu dan Gakumdu untuk membuktikan bahwa ada unsur penggunaan fasilitas negara dalam kampanye politik caleg PSI, Junaidin?
Andi menjelaskan alasan mengapa baru sekarang Dirinya melaporkan hal tersebut, karena Ia baru melihat dan mengetahuinya lewat akun facebook Junaidin
Ia mengungkapkan bahwa tugasnya sebagai masyarakat yang cinta demokrasi yang baik dan jujur melaporkan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu dengan identitas jelas Dirinya sebagai pelapor
Andi menegaskan bahwa Dirinya siap apabila kembali diminta Bawaslu untuk hadir dan melengkapi laporannya
“Saya siap manakala kembali diminta untuk hadir dan melengkapi laporan saya dalam panggilan resmi” ujar Andi