Beranda News

Diduga Gunakan Listrik Ilegal Rumah Mewah Milik Kepala Desa Gaga Tanpa Kwh, Kok Bisa

Rumah Kepala Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Muhamad Soddikin, (dok ist)

TANGERANG, Pelita.co – Sangsi, bagi pihak siapa saja yang melawan hukum yaitu memakai atau menggunakan listrik yang bukan haknya sangat tegas di sebutkan sangsi pidana dan denda bagi pelakunya, Dan tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam Undang undang ketanaga listrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.

Diketahui Rumah mewah milik pejabat kepala desa Gaga Kecamatan Pakuhaji dengan inisial MS, Diduga gunakan listrik ilegal, Pasalnya rumah dua lantai dengan konsep modern yang telah dihuni kades hampir kurang lebih setahun itu tanpa gunakan Kwh, Dan jika di lihat kondisi rumah milik Kades inisial Ms itu jelas gunakan daya listrik yang cukup besar.

Baca juga :  Bidhumas Polda Banten Gelar Kegiatan Dialog Publik

Jika demikian ironis yang mestinya kades menjadi pelopor dan bisa memberikan contoh serta teladan yang baik kepada warganya, apa yang di lakukan Kades tersebut sangat tidak patut dan sangat bertolak belakang dengan Nawacita presiden Jokowi tentang berantas bersih korupsi.

Diduga klarifikasi Kades saat di konfirmasi tidak sesuai fakta, dalam keterangan balasan chat WhatsApp di tulisnya bahwa ia sudah mengajukan lewat keluarganya yang di PLN, ” Saya sudah mengajukan bang lewat keluarga yang kebetulan di PLN ada kurang lebih dua bulan, ” kata kades ditulis dalam balasan chat WhatsApp, pada Rabu 25-10-2023.

Namun saat kades disinggung kalau dia telah huni rumah tersebut jauh sebelum mengajukan permohonan ke PLN dan lebih dulu sudah menggunakan listrik, Kades terkesan enggan menjawab.

Menanggapi hal ini,Amir H, Anggota Ombudsman Muda Indonesia-Indonesian Crisis Centre (OMIICC) berpendapat jika rumah mewah milik kades yang telah di huninya hampir setahun memakai listrik tanpa Kwh terindikasi gunakan listrik ilegal,” Dia itu seorang pejabat kepala Desa lalu dia bisa bangun rumah mewah yang cukup besar dan informasinya sudah hampir setahun dia tinggali tapi listriknya tanpa Kwh itu berarti selama ini dia gunakan daya listrik ilegal,” cetusnya, Rabu 25-10-2023

Baca juga :  Presiden Jokowi Ingatkan Gubernur Al-Haris Soal Jalur Khusus Batubara

Selain itu Kata Amir dirinya menyoal tentang ucapan Kades yang mengatakan bahwa hal itu sebelumnya telah di ajukan Ke PLN lewat kerabatnya dan telah berjalan dua bulan lalu terkesan janggal dan tidak relevan,

“Alasan Kades yang mengatakan hal itu telah di ajukan permohonan pemasangan Kwh listrik melalui krabatnya yang di PLN, saya kira itu cuma alasan, Karena sekarang permohonan pemasangan baru PLN banyak jalur dan mudah kok ini sudah berjalan 2 bulan,” ujarnya

Lebih lanjut Amir mengatakan dirinya akan informasikan dan melaporkannya ke pihak PLN dalam hal ini P2TL jika Kades tersebut di duga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum gunakan listrik tanpa izin PLN,” Tentang temuan ini saya akan konfirmasi ke pihak PLN atau P2TL,jika yang di sampaikan Kades demikian dan terkesan ada keterlambatan turunnya Kwh, keterangan PLN sangat di perlukan,” Pungkasnya

Baca juga :  Rekrutmen PPPK 2021 Prioritaskan Guru Honorer