Beranda News

Diduga Gunakan Sabu, Dua Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hukuman 12 Tahun Menanti

KEBUMEN, Pelita.co, – Dua pemuda Satresnarkoba dalam dugaan kasus jenis . Dua pemuda masing-masing inisial JO dan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengatakan, tersangka diamankan pada Pada hari Minggu, 12 Mei 2024, sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir jalan Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.

“Kita amankan dua pemuda terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Narkotika sudah sangat . Para tersangka diamankan di pedesaan masuk Desa Bonjoklor, Bonorowo,” jelas AKP Heru saat konferensi pers,
Sabtu (8 /6/2024).

Lanjut AKP Heru, dari tangan Satresnarkoba mengamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang dilapisi tisu putih.

Barangbukti lain yang diamankan adalah handphone android yang berisi percakapan para tersangka untuk mendapatkan sabu, serta sepeda motor matic yang digunakan untuk operasional.

Baca juga :  Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Dari barang bukti yang diamankan, Penyidik memperoleh bukti jika narkotika tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Lalu barang bukti sabu diletakkan di bawah pecahan genteng di wilayah Bonorowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan pidana penjara paling paling lama 12 (dua belas), dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan narkotika yang mulai merambah ke pedesaan.

Masyarakat harus lebih peka terhadap anggota keluarganya dengan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Bahkan hingga kini, masih gencar mencanangkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba dan ciri-ciri pengguna narkoba sebagai antisipasi dini.

Baca juga :  Macet Parah di Ruas Jalan H Adam Malik Kota Jambi