TANGERANG. Pelita.co – Proyek pembangunan Turap Kampung Babakan RT 001/006, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang di kerjakan oleh CV. Putra Bungsu Mandiri, dengan Biaya Rp. 99.800.000,- yang bersumber dana dari ABPD Kab. Tangerang Tahun 2022. Diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ,dan diduga tidak sesuai Spesifikasi. pasalnya kegiatan proyek tidak menerapkan K3 (Keselamatan. Kesehatan,Keja), Sabtu (25/6/2022).
Terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 ( Keselamatan, Kesehatan, Kerja) sesuai yang tertuang dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif, PPTK diduga tutup mata.
Ketua DPP LSM LipanHam Darusamin mengatakan bahwa Pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai RAB.
“Proyek turap yang ada di wilayah Kampung Babakan Kelurahan Bojong Nangka, pertama pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, kedua para pekerja tidak menggunakan K3 (Keselamatan, Kesehatan, Kerja), coba abang liat masa galian pondasinya tidak terlalu dalam, yang saya khawatirkan proyek tersebut tidak bertahan lama, dan diduga ada indikasi pengurangan volume”, jelasnya. Ditambahkannya, pengawas dan PPTK dalam kegiatan harus mengawasi jangan tutup mata.
“Saya harapkan dalam hal ini Pengawas dan PPTK dengan tegas, tegur para kontraktor yang sudah melanggar aturan baik dari papan anggaran dan fisik pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB”, ujarnya Darusamin Ketua DPP LSM LipanHam.
Sampai berita ini dimuat pihak PPTK dan Kontraktor belum dapat dikonfirmasi, dikarenakan pada saat team pelita.co datang ke lokasi tidak ada dilokasi pekerjaan.