Beranda News

Diduga Lakukan Pemborosan, Kabag Umum Setda Mura “Bungkam”

HERMAN AB. Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Musi Rawas,Pelita.co (dok ist)

MUSI RAWAS, pelita.co – Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda (Sekretariat Daerah) Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera “bungkam” terkait beberapa paket kegiatan pengadaan tahun 2020 yang disinyalir telalu besar atau pemborosan uang negara.

Saat mengirimkan pesan via komunikasi Whatsapp Kepala Bagian Umum (Kabag) Herman AB di nomor +628218392xxxx, Pesan tersebut terlihat sudah bercentang biru atau sudah dibaca tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Senin (17/08/2020).

Sedangkan maksud wartawan dalam pesan WhatsApp tersebut ingin konfirmasi meminta hak jawab mengenai kegiatan pengadaan Id Card sebanyak 350 buah dengan angaran Rp. 70 Juta rupiah, tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, Pengadaan Guci Hias sebanyak 4 buah dengan anggaran Rp. 104 juta rupiah dan Pengadaan Sound Sistem sebanyak satu set dengan anggaran Rp. 175 juta rupiah.

Baca juga :  Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Cibodas Tangerang

Dugaan lakukan “pemborosan” tersebut dilontarkan Sekjen Lembaga Misi Perjuangan Indonesia () M.Sia.

Menurutnya dari tiga paket pengadaan tersebut di Duga lepas dari azas manfaat sesuai dengan mekanisme pengeluaran anggaran yang bersumber dari uang negara. Sebab sepengetahuan dirinya Kegiatan tersebut, rutin dilakukan setiap tahun.

“Sepengetahuan saya kegiatan tersebut hampir setiap tahun diadakan, seharusnya masih banyak program lain yang lebih bermanfaat, seperti untuk pengadaan Id Card dan sound sistem khawatirnya kegiatan tersebut cuma akal-akalan saja,” kata M. Sia.

Ditambah M. Sia, dengan bungkamnya Kabag Umum justru menambah kecurigaan ada apa dengan kegiatan tersebut. Seyogyanya sebagai seorang Pejabat sekelas Kabag tentu mengetahui bahwa setiap kegiatan yang dananya bersumber dari APBD, melalui berhak mengetahui sebagai bentuk Transparansi dalam penggunaan uang negara.

“Kalau diam seperti itu rasanya tidak berlebihan kalau pada akhirnya menimbulkan kecurigaan ada apa. Apa kegiatan itu volumenya kurang, apa lebih, apa harga satuannya kemahalan, termasuk apa ada yang salah dalam pelaksanaannya,” pungkas M. Sia.

Baca juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila Anak Di Bawah Umur