MUSI RAWAS, pelita.co – Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda (Sekretariat Daerah) Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan “bungkam” terkait beberapa paket kegiatan pengadaan tahun 2020 yang disinyalir telalu besar atau pemborosan uang negara.
Saat wartawan mengirimkan pesan via aplikasi komunikasi Whatsapp Kepala Bagian Umum (Kabag) Herman AB di nomor +628218392xxxx, Pesan tersebut terlihat sudah bercentang biru atau sudah dibaca tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Senin (17/08/2020).
Sedangkan maksud wartawan dalam pesan WhatsApp tersebut ingin konfirmasi meminta hak jawab mengenai kegiatan pengadaan Id Card sebanyak 350 buah dengan angaran Rp. 70 Juta rupiah, tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, Pengadaan Guci Hias sebanyak 4 buah dengan anggaran Rp. 104 juta rupiah dan Pengadaan Sound Sistem sebanyak satu set dengan anggaran Rp. 175 juta rupiah.
Dugaan lakukan “pemborosan” tersebut dilontarkan Sekjen Lembaga Misi Perjuangan Aspirasi Masyarakat Indonesia (LM-PARI) M.Sia.
Menurutnya dari tiga paket pengadaan tersebut di Duga lepas dari azas manfaat sesuai dengan mekanisme pengeluaran anggaran yang bersumber dari uang negara. Sebab sepengetahuan dirinya Kegiatan tersebut, rutin dilakukan setiap tahun.
“Sepengetahuan saya kegiatan tersebut hampir setiap tahun diadakan, seharusnya masih banyak program lain yang lebih bermanfaat, seperti untuk pengadaan Id Card dan sound sistem khawatirnya kegiatan tersebut cuma akal-akalan saja,” kata M. Sia.
Ditambah M. Sia, dengan bungkamnya Kabag Umum justru menambah kecurigaan ada apa dengan kegiatan tersebut. Seyogyanya sebagai seorang Pejabat sekelas Kabag tentu mengetahui bahwa setiap kegiatan yang dananya bersumber dari APBD, APBN publik melalui Media berhak mengetahui sebagai bentuk Transparansi dalam penggunaan uang negara.
“Kalau diam seperti itu rasanya tidak berlebihan kalau pada akhirnya menimbulkan kecurigaan ada apa. Apa kegiatan itu volumenya kurang, apa lebih, apa harga satuannya kemahalan, termasuk apa ada yang salah dalam pelaksanaannya,” pungkas M. Sia.