PURWOREJO, Pelita.co,-Diduga melakukan penggelapan 13 sertifikat tanah milik nasabah. Perumda BPR Bank Purworejo melaporkan pengembang Perum Greenland Resedence ke Polres Purworejo
Saat ditemui dikantornya Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, laporan dari BPR Bank Purworejo tersebut saat ini telah selesai dilakukan penyelidikan.
“Sudah kita lakukan penyelidikan kasus ini, dari tim penyelidik kami sudah menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP),” kata AKP Catur Agus Yudo, Selasa (21/11/23).
Dari modusnya kata AKP Catur Agus Yudo diduga pemilik melakukan penggelapan yang berawal saat sejumlah nasabah membeli rumah di Perum Greenland Resedence yang berlokasi di Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo dengan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Purworejo.
Kemudian BPR Bank Purworejo menunjuk salah satu notaris guna untuk membuat sejumlah dokumen persyaratan jual beli seperti pecah sertifikat, balik nama dan yang lainnya. Namun, dengan alasan proses di kantor notaris terlalu lama, pemilik Perum Greenland Resedence meminta sertifikat atau berkas-berkas tersebut di kantor notaris yang ditunjuk.
“Dalam mengajukan kredit teradu menggunakan atas nama Mr X yang belum bisa katakan saat ini. Jadi harusnya jaminannya sertifikat tanah, dan menjadi hak agunan di Bank Purworejo,” kata Kasatreskrim.
Namun jelad Kasatreskrim, dengan menggunakan covernote dari pejabat publik tertentu, ternyata setelah sertifikat jadi tidak diserahkan ke Bank Purworejo, malah oleh terlapor di agunkan ke lembaga pembiayaan yang lain.
“Akhir bulan ini kasus dugaan penggelapan tersebut akan kita lakukan gelar perkara. Namun apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana dengan bukti permulaan yang cukup, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap AKP Catur Agus Yudo.
AKP Catur Agus Yudo menghimbau
kepada masyarakat yang akan membeli properti dihimbau agar selalu berhati-hati. Serta dapat mengenal penjual properti secara baik.
“Saya minta untuk hati-hati jika membeli rumah atau rumah, kenali dan pahami penjulanya. Jika perlu sertifikat rumah yang akan kita beli dilihat dulu apakah betul ada atau tidak. Kalau perlu ke BPN untuk cek status tanah tersebut,” pungkas Kasatreskrim.