Beranda News

Diduga Menggelapkan Sepeda Motor Rental, Panyul Harus Berurusan Dengan Hukum

, Pelita.co,-Warga Desa Ngentak, Kecamatan Gebang, , SS alias Panyul harus berurusan dengan , karena diduga menggelapkan dan tidak membayar yang dirental milik tetangganya sendiri Sapriyah warga Ngentak, Kecamatam Gebang, Kabupaten Purworejo.

Awal mula kejadian sekitar awal bulan Juni 2022, pelaku melakukan komunikasi melalui layanan pesan singkat kepada Wakhid Priyatno untuk mencarikan sepeda motor, kemudian oleh Wahkid menawarkan sepeda motor milik korban Supriyah.

Selanjutnya korban dan pelaku melakukan kesepakatan dan akan merental sepeda motor dengan biaya setiap bulanya membayar uang sebesar Rp 700.000. dan akan dibayar setiap hari ke 10. Akhirnya pelaku membawa sepeda motor rental di Kidulan Desa Sukomanah, , Purworejo.

“Namun berjalannya waktu pelaku tidak membayar kewajibannya dan pelaku selalu berkilah ketika ditagih oleh korban hingga nomor kontaknya (handphone) nya tidak bisa di hubungi dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi, Selasa (6/9/22),” terang Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni, SH Kamis, (/11/22).

Baca juga :  Orangtua Calon Praja IPDN, Laporkan Dugaan Kecurangan Oknum Panitia SPCP ke Mabes Polri

Setelah mendapat laporan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim Satreskrim langsung melakukan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan berkas perkaranya segerah dilimpahkan kekejaksaan Purworejo, Kata Akp Yuli Monasoni.

Adapun dari tangan pelaku dapat dilakukan penyitaan berupa Yamaha Mio m3 Nopol AA-4703-EV warna merah muda, Noka MH3SE8810FJ280467, Nosin E3R2E0293649, Tahun pembuatan 2015, STNK atas nama Sapariyah.

Atas kejadian tersebut pelaku di sangkakan melakukan tindak pidana 372 KUHP dan Atau 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.