TANGERANG, Pelita.co – Diduga penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) banyak kejanggalan di desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, diduga ada oknum yang telah melakukan pemalsuan surat tanda tangan keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. Berdasarkan data tersebut, keluarga penerima BLT DD anggaran tahun 2020 merasa dirinya telah dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadinya. Kemudian, beberapa masyarakat Desa Sukawali mendatangi Kantor Hukum Rahmat Aminudin SH & Rekan.
Berawal adanya pengaduan beberapa orang yang mengaku dari warga Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Perihal ada beberapa nama-nama yang terdaftar sebagai keluarga miskin penerima bantuan langsung tunai (BLT DD). Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Desa Sukawali Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT – DANA DESA) namun faktanya beberapa nama-nama masyarakat tersebut tidak pernah menerima bantuan uang tunai yang telah di anggarkan.
Anehnya menurut dokumen laporan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT – DANA DESA) sebesar 300 ribu ke-2 di bulan agustus 2020 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, para nama-nama tersebut sudah menandatangani dokumen penerimaan artinya nama-nama tersebut sudah menerima dana BLT DD.
Masyarakat tersebut meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Rahmat Aminudin SH & Rekan. Menurut Rahmat Aminudin SH, mengatakan memang benar ada beberapa masyarakat dari Desa Sukawali meminta dirinya sebagai pengacara untuk mendampingi atau melawan oknum-oknum yang patut diduga dilakukan oleh oknum pejabat atau pengurus di Desa Sukawali dengan modus pemalsuan tandatangan serta menzolimi secara hukum dengan cara nama-nama warganya dicatut serta dipalsukan tandatangannya, seolah-olah sudah menerima dana bantuan tersebut.
“Dengan langkah kongkrit dengan dasar kepastian hukum maka dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut, maka kami dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin SH & Rekan sudah mendampingi salah satu warga atau masyarakat Desa Sukawali telah membuat Laporan Resmi di Polda Metro Jaya, pada hari senin tertanggal 15 maret 2021 pada jam 21.00 wib. Terlapornya merupakan patut diduga oknum pejabat atau pengurus Desa Sukawali adapun Bukti Laporan No.TBL/1438/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ,” papar Rahmat Aminudin SH kepada wartawan. Rabu (17/03/2021).
“Biarkan ranah ini masuk keranah hukum karena maling-maling dana bantuan langsung tunai mendapatkan efek jera, biarkan mereka tersiksa dipenjara, lawan mafia-mafia bantuan langsung tunai dan jangan ada lagi korban dari masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, Rahmat Aminudin SH selain berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum merangkap Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Garuda Pengawal Merah Putih Indonesia.
Sumber: Pewarta Poskota Net.