Beranda Entertainment

Diduga PHK Sepihak, Ketua DPC FSB Garteks Perjuangkan Hak Karyawan

Diduga PHK Sepihak, Ketua DPC FSB Garteks Perjuangkan Hak Karyawan

TANGERANG, Pelita.co – Udah jatuh tertimpa tangga itulah kondisi buruh saat ini, Belum usai upaya hukum uji materi yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat buruh Selururh Indonesia (KSBSI) yang merupakan afiliasi nasional dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (Garteks) dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 pasca disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kini PK Garteks PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 32.5, Kampung Sumur Bandung, RT 006 RW. 001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti yang dikenal memproduksi koper ternama di dunia antaranya merek Tumi, merek Away, merek Briggs & Riley, merek Lojel dan merek Bagasi dengan tujuan ekspor negara Italia, Amerika, Taiwan, Pakistan, Jepang, Cina harus berjuang akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 (dua belas) anggota PK FSB Garteks PT. ULI diduga secara sepihak, bahkan PHK terjadi kepada buruh perempuan dalam kondisi hamil.

Sebagai serikat buruh yang perduli terhadap perselisihan anggotanya, saya Haryadi selaku Ketua PK Garteks PT. ULI telah melakukan upaya-upaya baik bipartit, maupun mediasi dan setelah proses perselisihan ditingkat mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang perusahaan dalam hal ini PT. ULI juga menolak isi Anjuran Nomor 567/326/Disnaker/2021 tertanggal 8 Oktober 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, ini menunjukan ketidakpatuhan PT. ULI terhadap aturan ketenagakerjaan.

Baca juga :  Diduga Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Purworejo

Jika melihat aspek normative berdasar pada ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun kami PK Garteks PT. ULI memandang dari aspek lain, dimana itikad baik dari perusahaan memang jelas tidak ditunjukan dalam upaya-upaya menghindari PHK sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) yang selengkapnya “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja”.

Ketua DPC FSB Garteks Tri Pamungkas SH, MH, mengatakan, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap buruh perempuan yang hamil sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 153 Ayat (1) huruf e. Faktanya perusahaan PT. ULI memaksakan kehendak,

“kami menyadari bahwa dalam kondisi pandemi harus saling menjaga agar dalam memperjuangkan anggota tidak menjadi penyebaran kluster baru Covid-19, kami meyakini dengan berjuang bersama DPC FSB Garteks, kami akan mendapatkan hasil yang maksimal mengingat didalam perusahaan juga terdapat serikat pekerja namun pimpinannya sebagai kuasa hukum perusahaan, menjadi pertanyaan bagi kami dimana letak perjuangan buruh menuju kesejahteraan, jika pengurusnya menjadi bagian dari perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan terhadap 12 (dua belas) orang anggota saya dan pengurus yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) pendiri serikat buruh PK Garteks di PT. ULI, selanjutnya perusahaan melakukan PHK terhadap Sdr. Jaja selaku Sektretaris PK Garteks PT. ULI dan saya selaku Ketua PK yang sedang intens memperjuangkan anggotanya di tingkat mediasi mengindikasikan kuat ada upaya pemberangusan serikat buruh (union busting) PK Garteks PT. ULI.” Lanjutnya.

Baca juga :  Penjelasan Polisi Soal Kebakaran di Jaluko

“Kami juga sangat menyayangkan steatment dari kuasa hukum perusahaan yang menyampaikan, di DPC FSB Garteks Kabupaten Tangerang banyak pengacara yang pasti tahu cara membela anggotanya dengan alur hukum yang berlaku, tidak dengan melakukan pelanggaran aturan PPKM yang mana Kabupaten Tangerang yang sedang berbenah dari virus Covid-19, sesuai pemberitaan yang beredar.” Ungkap Ketua DPC Tri Pamungkas. Sabtu (16/10).

Sementara, Kabid Program Asmadi Ariya dipraja, mengatakan, pandangan kami dalam hal upaya hukum yang dilakukan oleh organisasi ada 2 (dua) antaranya dengan cara Non Litigasi (diluar peradilan) dan upaya Litigasi (melalui jalur pengadilan), dan saya rasa kuasa hukum perusahaan PT. ULI mengetahui itu, karena mereka juga aktif sebagai pengurus serikat pekerja bahkan menempati posisi yang sangat strategis.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan telah sah dan aksi yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap anggotanya secara Non Litigasi, bahkan upaya secara Non Litigasi yang akan kami lakukan selanjutnya adalah mempersiapkan untuk melakukan kampanye internasional terhadap brand (Tumi, Away, Brigs – Riley, Lojel, Bagasi), dan saya juga meyakinkan jika upaya hukum secara Litigasi juga akan kami lakukan, namun kami tetap berharap perselisihan ini tidak berlarut-larut, dan direktur PT. ULI segera mengambil sikap jangan sampai hanya mendengar informasi sepihak yang akhirnya merugikan perusahaan karena nama baik brand harus tetap dijaga demi keberlangsungan usaha PT. ULI.” ujarnya.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Varian Omicron, Mendagri Perpanjang dan Sesuaikan Level PPKM Wilayah Jawa-Bali

Ditempat terpisah, Aris Sokhibi selaku Sekretaris DPC FSB Garteks Tangerang Raya, menyampaikan apresiasi kepada kawan kawan Garteks Serang, Lomenik Tangerang, Nikeuba Tangerang dan Korwil KSBSI Provinsi Banten yang hadir memberikan dukungan terhadap PK Garteks PT. ULI, dan perlu diingat jika kami tidak anti terhadap upaya Litigasi.

“sudah ratusan putusan pengadilan kami ciptakan untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan anggota kami ditingkat perusahaan. Di sisi lainnya pula kami akan memanfaatkan jaringan yang ada di 163 negara melalui ITUC sebagai afiliasi KSBSI secara internasional, dan FSB Garteks juga memiliki afiliasi internasional ke IndustriAll, karenanya kami sangat menyakini bahwa upaya Non Litigasi akan berjalan efektif, melalui aksi, kampanye secara nasional dan internasional tetap kami lakukan, agar brand mengetahui bahwa telah terjadi ketidakadilan pada perusahaan yang memproduksi merk-merk/ brand (Tumi, Away, Brigs – Riley, Lojel, Bagasi) yang diproduksi,” pungkasnya.(rls/hendra)