Beranda News

Diduga Proyek Fiktif, Kejati Banten Diminta Segera Panggil Kades Mekarsari

Diduga Proyek Fiktif, Kejati Banten Diminta Segera Panggil Kades Mekarsari

KABUPATEN ,Pelita.co – Adanya dugaan anggaran dana desa senilai Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk pekerjaan empat titik di , Kabupaten Tangerang, Banten segera panggil Kades Mekarsari dalam waktu dekat.

Dari hasil data yang dihimpun wartawan dilapangan, Selasa (17/12/2019) ditemukan dugaan adanya fiktif yang melibatkan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Mekarsari. Ada empat titik proyek diantaranya berada di wilayah RW.005 dan RW.003, dimana kegiatan tersebut tertuang di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk anggaran tahun 2018.

Diduga Proyek Fiktif, Kejati Banten Diminta Segera Panggil Kades MekarsariData LPJ di antaranya untuk dua kegiatan wilayah RW.003 dan satu pembagunan SPAL serta peningkatan jalan Paving Blok di wilayah RW.005

Diketahui, Desa Mekarsari saat ini masih bersetatus perumahan dibawah tanggung jawab pengembang, sehingga anggaran sebesar itu cukup mencengangkan bila temuan tersebut terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana desa.

Baca juga :  Mendagri Ajak Perangkat Pemda Awasi Dana Desa Bersama

Diduga Proyek Fiktif, Kejati Banten Diminta Segera Panggil Kades MekarsariMenurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, untuk wilayah RW.003 terbagi ada 13 Rukun Tetangga yang tergabung wilayah perkampungan dengan perumahan, jelasnya.

“Sementara itu dua kegiatan di wilayah Rw.005 sudah masuk diwilayah perumahan yang belum di serah terimakan dari pihak pengelola ke Kabupaten Tangerang,” Ungkapnya.

Ditempat berbeda, Bahrul Ulum, selaku Ketua Provinsi Banten Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) mengatakan, jika benar di temukan penyimpangan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, maka itu tidak bisa masuk dalam LPJ dana desa dan apalagi kegiatannya fiktif.

Diduga Proyek Fiktif, Kejati Banten Diminta Segera Panggil Kades Mekarsari“Bila setatusnya masih dalam perumahan milik pengembang, tentu belum bisa menggunakan anggaran dana desa, karena perumahan tersebut belum di serahkan kepada Pemerintah, ini sudah menyalahi aturan,” tegas ketua DPW JPKP Banten baru-baru ini.

Ia menambahkan, untuk aparatur desa jangan pernah melakukan tindakan korupsi, karena itu uang rakyat dan harus di kembalikan ke rakyat dengan cara mewujudkan pembangunan yang merata, kami JPKP Provinsi akan selalu memonitoring alokasi dana desa, bila mana terbukti korupsi yang dilakukan oleh pihak oknum Kades Mekarsari tersebut, kami siap melaporkan oknum kades Mekarsari,” tegasnya. (Tim)

Baca juga :  Santer Isu RAB Dana Desa Bocor Ke Publik, Seluruh Kades di Panggil Camat Sukadiri