TANGERANG.Pelita.co – Proyek Pengerjaan pemasangan paving block di Perumahan Teratai Desa Legok, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan tidak transparan dalam pengerjaannya. diduga proyek siluman, pasalnya pelaksana proyek pembangunan di jalan melati 9 perumnas teratai Desa Legok tersebut tidak nampak terpasang dilokasi papan nama proyek. Sabtu (25/6).
Hal tersebut sangat jelas bahwa proyek pembangunan jalan paving Block telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, papan tersebut memuat jenis kegiatan, dimana lokasi proyek, No Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pengerjaan paving block tersebut memakai sisa sisa puing bukan makadam, tidak sesuai dengan ketentuan dan cara pemasangan paving block, dimana sebelum paving block dipasang terlebih dahulu di pastikan struktur dari lahan yang hendak di Pasang dalam keadaan benar-benar padat. Hal Ini bertujuan agar lahan yang telah dipasang paving block tidak Amblas.
Bambang, selaku pengawas dari dinas perumahan, permukiman dan pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dirinya enggan berkomentar terlalu jauh.
“Waalaikum salam bang maaf saya lagi dijalan baru aja selesai sholat, insyaallah nanti kita kabarin lewat pak Wardi okey. saya belum ketemu pihak ketiganya bang, insyaallah nanti kalau ada kabar, saya kabarin ke pak Wardi,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. Sabtu. (25/6).
Sementara, Wardi saat dikonfirmasi terkait pekerjaan proyek tersebut mengatakan, saya bukan siapa – siapa di proyek tersebut bang.
“Statmen gimana siapa ane, abang, tau kali dari dulu kerjaan diteratai, besok aja ketemu sama pihak pelaksananya.” ucapnya.
Sampai berita ini dimuat pihak pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) dari dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.