TANGERANG. Pelita.co – Aktivitas galian dan pemindahan tanah ke lokasi lain yang di lakukan oleh Lippo yang berada di Jl. Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga belum memiliki izin lingkungan. Selasa, 24/05/22.
Salah satu warga sekitar mengaku bahwa dirinya belum dapat pemberitahuan terkait adanya kegiatan galian yang berada di dekat kediamannya.
“Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan, baik dari yang mengerjakan maupun dari RT nya, mereka pun juga belum kordinasi dengan lingkungan, coba tanyain, jangan asal garuk aja, kordinasi dululah, terutama kordinasi ke saya, karena rumah saya deket situ,” ungkapnya.
Hendrik, pihak pelaksana saat dikonfirmasi oleh Awak Media di lokasi, ia mengungkapkan bahwa dirinya sebelum melakukan kegiatan galian tersebut, ia mengaku sudah kordinasi dengan RT/RW setempat, serta Karang Taruna, Babinsa, Binamas serta aparatur desa Curug Wetan.
“Sebelum melakukan kegiatan ini, kita sudah kordinasi sama Aparatur setempat, ada Jaro Arna juga disitu, karena dari pihak Lippo sudah menunjuk Jaro Arna, dia kan bagian pekerja Lippo juga, silahkan ke Jaro Arna saja karena saya hanya sebatas pekerja,”ucapnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa tanah milik Lippo tersebut akan di gali sedalam dua meter.
“Iya digali dua meter, terus tanah dari hasil galian itu akan di pindahkan ke lokasi proyek yang berbeda, yaitu di Kp. Cijengir, Kelurahan Binong. Galian ini hanya untuk memenuhi kebutuhan yang di sana saja, Kalau untuk masalah ini, abang ke Lippo atau ke pak Samsul saja,” paparnya.
Sementara itu, Jaro Arna menjelaskan bahwa terkait penggalian dan pemindahan tanah yang berada di Jl.Diklat Pemda, Curug Wetan itu untuk tahapan galian menurutnya tidak perlu ada izin lingkungan, yang ada hanyalah izin kebisingan saja.
“Tidak ada izin lingkungan mah, adanya izin untuk kebisingan dan itu semua sudah saya kordinasikan sama RT, RW, Karang Taruna, begitu pula Aparatur desa, Binamas serta Babinsa setempat, masyarakat juga sudah kok,” ujarnya melalui via telepon selluler.
Lebih rinci, Jaro Arna memaparkan bahwa izin lingkungan itu hanya untuk pembangunan, sedangkan izin lingkungan untuk galian, menurutnya itu tidak ada.
“Kalau izin di tingkat Kabupaten, itu sudah ada yang ngurus pak, bukan ranah saya. untuk izin lingkungan, warga sudah saya kondisikan, mungkin nanti malam atau besok, “pungkasnya.