Beranda News

Diduga Tak Miliki Izin, Bangunan Dua Lantai di Soal Warga

KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co – Warga komplek Perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5 Yang Di duga Tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebut saja, Ayu kartini selaku Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber(SMSI) kota tangerang dirinya merasa resah dan terganggu dengan bangunan tinggi tersebut yang sedang di renovasi

Menurut nya, Selain membangun tanpa meminta izin tetangga, Bangunan tersebut juga tanpa ada papan plang izin mendirikan bangunan (IMB.red) yang di keluarkan oleh dinas perijinan Kabupaten Tangerang.

“Kita resah dan merasa terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yang bersebelahan tapi sampai dua (2) bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada,mereka membangun tanpa izin ,ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga ” Ujar Ayu, Rabu ( 19/8/2020).

Baca juga :  Hadir Dalam Kegiatan Silaturahmi, Ketua Bala Gibran Tangerang Raya: Spirit Menuju Indonesia Emas

Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak kejatuhan bekas sisa-sisa adukan semen, sungguh sangat menggagu.

Di tempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan bahwa di Saat Pandemi Covid-19 seperti ini,Masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.

“Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB, seharusnya warga yang ingin membangun di Kabupaten Tangerang memahami ini” Ucap Hambali.

Tambahnya, Peraturan daerah Kabupaten Tangerang tentang IMB ini dibentuk untuk meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Selain itu, undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

“Jangan sampai Izin-izin bangunan di kabupaten Tangerang ini dijadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak dibidang perijinan ini” Tegas hambali.

Tambahnya, terkait bangunan di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, satpoll PP menyegel dan memberhentikan jika memang bangunan tersebut izinnya belum ada.

Baca juga :  Mad Sutisna Resmi Mendaftar Bakal Calon Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang Periode 2022-2025

“kami minta aparat terkait jangan tutup mata, satpol PP sudah seharusnya melaksanakan Fungsinya, jika dugaan izin IMB belum dipenuhi dan keluhan warga juga harus ditanggapi” Pungkas Hambali.

Dalam hal ini bangunan dua lantai yang berdiri di perumahan bersubsidi dari pemerintah tersebut oleh si pemilik bangunan di renofasi dan penambahan ruang/ lantai, bahkan warga sekitar peruntukan nya pun akan beralih fungsi menjadi gudang sepatu oleh si pemilik bangunan yang tak jauh tinggal dari bangunan tersebut.

Mendapati laporan prihal adanya bangunan di perumahan bersubsidi yang sedang di renofasi penambahan lantai satpol pp Kecamatan Rajek mencoba mendatangi lokasi bangunan tersebut dan bermksud mengecek prihal dugaan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan, namun sang pemilik bangunan tidak ada di lokasi, menurut para pekerja bangunan si pemilik tinggal di jakarta. (red)

Baca juga :  PTUN Serang Tolak Gugatan Kopastam, Revitalisasi Pasar Kutabumi Akan Dilanjutkan