TANGERANG. Pelita.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam layangkan surat somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air terkait peningkatan jalan lingkungan. JLN Danau kelapa dua VIII RT 002/05 Kelapa dua kabupaten Tangerang yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut dikatakan Darussamin selaku Sekjen LipanHam menerangkan diduga ada kecurangan yang di lakukan kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tersebut senilai Rp198.835.089.00′ dengan anggaran APBD 2021. Yang di kerjakan oleh CV. Surya Gemilang.
“Diduga pemasangan dowell tidak sesuai dengan Rab dan tidak ada pemadatan memakai mesin wolles dan vibrator.”Lanjutnya.
“Agregratnya juga memakai makadam dan puing bekas bobokan coran disitu yang seharusnya agregat yang berkualitas”tambahnya.
“Saya selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam sudah melayangkan surat ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta akan melayangkan surat somasi juga ke BPK agar segera melakukan coring ,” Ucap darus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kamis (22/4/2021).
Sampai berita ini dimuat PPTK dinas bina marga dan sumber daya air belum bisa di konfirmasi.