KABUPATEN TANGERANG,Pelita.co –Bangunan kos-kosan tiga lantai yang berlokasi di Desa Curug Sangereng. Kecamatan Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang, yang pelaksanaan pembanguan-nya sudah mencapai 80 persen, diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ditemui dilokasi, salahsatu warga yang berdekatan langsung dengan bangunan merasa tidak keberatan. Namun, sedikit katanya sedikit terdampak.
“Yang sebelah mah penuh penderitaan,gedar geder (bising) coran masuk ke asbes keluhan kaga didengerin,” ucap warga yang enggan menyebutkan namanya yang berdekatan langsung dengan bangunan pada Selasa (12/8/2020).
“Katanya sudah pakai jaring. Kalau jaring nya bener kaga bakal begitulah. Kita keberatan kaga, mandornya si udah ngomong kalo bocor atau apa nanti dibenerin, cuman kita tiap hari ketimpahan batu mulu, stres juga si saya udah berapa bulan kan,” keluhnya.
Sementar, Samuel saat di konfirmasi melalui via whatsapp mengatakan, “Wah bagian perijinan yang urus pak. Coba saya tanya mereka sudah sejauh mana pak, terima kasih pak,” ungkap Samuel mengaku selaku pihak yang mewakili pemilik bangunan kosan saat dihubungi melalui via whatsapp, Rabu (13/8/2020).
Jika mengacu kepada Perda Kabupaten Tangerang No.10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006. Yang salahsatu pointnya dituangkan bahwa, setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.