Beranda News

Diduga Tidak Ada Transparansi, PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang DiKeluhkan 

KABUPATEN TANGERANG, Pelita.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri di provinsi Banten tahun ajaran 2022/2023 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, telah selesai.

Sesuai dengan Permendikbud NO 1 Tahun 2021 tentang PPDB, bahwa sistem pendaftaran wajib melalui Online dengan tujuan agar terpenuhinya prinsip penerimaan murid baru yang Objektif, Akuntable, Transparan dan tanpa Diskriminasi.

Namun, berbeda halnya yang terjadi di SMAN 3 Kabupaten Tangerang, bahwa PPDB tahun ini dirasa jauh dari apa yang terkandung didalam Permendikbud tersebut, sebab beberapa orang tua calon murid merasa tidak puas dengan panitia PPDB SMAN 3, terkait pengumuman hasil seleksi yang melalui jalur prestasi dirasa tidak ada transparansi.

Menurut salah satu orang tua calon murid di sekolah tersebut, bahwa pengumuman hasil seleksi melalui jalur prestasi tidak di umumkan secara terbuka di Website sekolah.

Baca juga :  SMPN 26 Purworejo Sekolah Pinggiran Yang Masuk 10 Besar di Popda Kabupaten

” Ya,.harusnya kan yang namanya sistem komputerisasi seperti sekarang ini, mestinya lebih terang, jadi kita sebagai orang tua bisa melihat langsung pengumuman di website, bukan terkesan ditutup-tutupi begini, masa pemberitahuannya hanya di japri lewat WA pak,” ujar salah satu orang tua calon murid yang minta namanya dirahasiakan. Jumat (8/7/2022).

Kekecewaan yang sama ternyata dirasakan juga oleh beberapa orang tua calon murid atas tidak adanya transparansi dari panitia PPDB di SMAN 3 tersebut, sebab mereka tidak mengetahui berapa nilai akademik terendah dan tertinggi yang di terima dan siapa aja nama namanya.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait keluhan orang tua tersebut dikantornya, namun tidak pernah berhasil ditemui, bahkan melalui saluran WhatsApp, Lewiyanti sekrenitiyanah selaku Plt Kepada Kepala Sekolah tidak bisa dihubungi.

Orang tua calon murid yang anaknya tidak diterima di SMAN 3 tersebut, menduga adanya praktek transaksional atau jual beli kursi disekolah tersebut, hal itu diperkuat dengan massifnya pemberitaan oleh beberapa media online di Kabupaten Tangerang yang memuat adanya praktek tersebut.

Baca juga :  DPP BPPKB Mengukuhkan Sekaligus Penyerahan SK DPAC Pinang dan Ciledug

Sampai berita ini dimuat di pelita.co pihak panitia PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang dan Plt Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi dan belum mendapatkan jawaban.(Tim)