TANGERANG,Pelita.co – Pembangunan Menara Telekomunikasi yang berada di Kampung Grubug RT. 01 RW 04 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dilokasi terlihat pembangunan menara telekomunikasi sudah berdiri kokoh hampir 90% berdiri. Namun, hingga sekarang ini Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) tersebut belum selesai.
Kepala Pelaksana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk urusan pembangunan menara tower ini semuanya sudah di urus oleh Mukti dari perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi.
“Saya hanya pekerja pak, saat ini sudah berjalan satu bulan. Keadaan bangunan juga hampir selesai,” katanya saat ditemui dilokasi, Minggu (26/7/2020).
Sementara Penanggung Jawab Lapangan Mukti melalui pasan Whatsapp mengatakan, saat ini berkas sudah masuk dalam proses. Ia juga mengungkapkan kalau yang mengurus bukan dirinya, tapi ada orang lain.
“Berkas sudah masuk saat ini masih dalam proses,”katanya melalui WhatApp kepada wartawan.Minggu (26/7/2020).
“Iya Pak kan bukan saya yang buat mengurus IMB yang ngurus orang lain saya prilen, pak Andre namanya dari KNPI Kabupaten Tangerang,” tambah Mukti. (Team)