TANGERANG,Pelita.co – Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada pemilik Bangunan Kos-kosan yang berlokasi di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Kasi Wasdal H. Deni Rahmad saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
“Kami sudah melakukan panggilan,” singkat Deni Rahmad melalui pesan whatsappnya.
Sementara, ditanya soal dugaan adanya salah satu timnya yang terlibat dalam pengurusan izin tersebut sehingga mangkrak sampai saat ini belum mau berkomentar banyak.
“Wasdal sebagai tupoksinya melakukan pengawasan jadi wajar aja kalau ada bang. Yang membangun ditegur, dan disuruh membuat izinnya,” ujarnya.
“Ya nanti hasil pemanggilannya kita lihat dulu,” tambahnya.
Dilokasi, terlihat bangunan kosan tiga lantai yang berada di Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tersebut, pelaksanaan-nya sudah mencapai 80 persen, diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya salah satu Pengurus Izin tersebut berinisial ‘Y’ yang juga sebagai Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan sudah mengetahui dari awal pembangunan.
Namun, diduga seolah tutup mata tidak ada tindakan dan diduga mengetahui kegiatan pembangunan tersebut yang hingga kini tahap pengerjaannya masih berlanjut. Tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dia, (pemohon) datang ke saya, untuk dibantu dalam perizinannya beberapa waktu lalu. Karna kedekatan saya dengan pemohon sebagai teman maka saya coba untuk bantu,” kata “Y” Kepada awak media.saat ditemui di saung rumah makan kirai bambu kuning Tigaraksa, Kamis (13/8/2020).
“Tapi dalam perjalanannya, tersendat oleh bencana Covid-19, yang sampai saat ini saya belum sempat follow up kembali,” tambahnya.