TANGERANG,Pelita.co – Proyek lanjutan Pembangunan GSG Kecamatan Legok yang dikerjakan oleh CV. Putra Mandiri Sejati (PMS) dengan nilai anggaran 1.914.396.000. Diduga tidak sesuai RAB.
Terlihat dilokasi pada proyek tersebut dalam pengurungan tidak menggunakan tanah yang berkualitas.
Pasalnya, untuk menunjang bangunan yang kokoh dalam kontruksi bangunan sesuai teknis seharusnya urugan tanah sebagai pondasi lantai menggunakan tanah merah. Namun, pihaknya diduga menggunakan tanah boncos sebagai urugan pondasi bangunan.
Menurut salah satu mediator tanah yang enggan di sebutkan namanya, terkait tanah tersebut bahwasanya dirinya kurang memahami jenis tanah merah maupun tanah boncos. “Iya pak saya cuman calo (mediator) tanah, itu tanah super atau boncos kurang saya paham,” terangnya.
Lanjutnya, pihak pelaksana CV Putra Mandiri Sejati H Dawil mengakui kalau tanah tersebut bukan tanah merah yang dipakai sesuai RAB.
“Karena kalau pake tanah merah kendalanya retak, karena saya pernah make tanah merah, tapi bayarnya di material itu katanya sama, “nanti saya tanyakan lagi.” ucapnya.
“Waktu tahun kemarin kita belanja tanah merah itu dengan harga 500 per rit nya, seketika datang 10 mobil, yang datang itu bukan nya tanah yang berkualitas, ya kan saya komplen,” ungkapnya.
Dawil juga menilai, harga tanah super dan tanah boncos ada perbandingan mahal dan murahnya. Namun, secara kualitas pun jauh berbeda.
Hingga berita ini di muat, pihak pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) belum bisa di temui.