PURWOREJO, Pelita.co — Kasus penganiyaan dan KDRT yang dilakukan oleh GD (36) yang mengakibatkan meninggalnya istri dan Ibu mertua, akhirnya terkuak apa motif sebenarnya.
Seperti diceritakan sebelumnya tersangka yang juga suami korban, warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo. diduga menganiaya seluruh keluarga hingga mengakibatkan istrinya Siti Sarah Apriyani (32) dan Ibu mertua Endang Susilowati (50) meninggal dunia, sementara Muh Wahyono (65) Bapak mertua dan serta anaknya sendiri Kamila Azka Nisa (10), masih dalam perawatan di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo karena mengalami luka-luka dan trauma.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP. Indra Kurniawan Mangunsong, saat rilis pers menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan kedua mertuanya serta anaknya akibat pelaku merasa jengkel karena istrinya menggugat cerai teesangka, karena merasa jengkel dan tidak mau dicerai pelaku marah dan menganiaya korban dan keluarganya, yang mengakibatkan istri dan mertuanya meninggal.(06/05/19).
“Dari pengakuan tersangka, ia merasa jengkel karena istrinya tetap bersikeras ingin cerai dan sudah menggugat cerai, padahal tersangka tidak mau dicerai,”terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, korban sudah menggugat cerai sejak lima bulan silam. karena korban sudah tidak kuat dengan sifat tersangka yang suka mukul dan bertemperamen keras serta suka marah-marah. Bahkan sebelum terjadi penganiayaan korban sempat mengancam lewat WA.
Tersangka Sabtu malam (04/05/19) tiba di stasiun Kutoarjo dari Jakarta, langsung menuju rumah menemui istrinya dan langsung memukulinya dengan kayu.
“Tersangka langsung memukul istrinya pakai kayu, karena anaknya melihat kejadian itu dipukul juga bagian muka, Kemudian mertua perempuannya, lalu mertua laki-laki nya yang sedang sakit stroke di dalam kamar. Karena ketakutan telah melakukan penganiayaan, tersangka mencoba bunuh diri dengan minum cairan obat bius Chlorofrom,”jelas Kapolres.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu potong kayu bulat panjang 1 meter yang untuk memukul korban, sebilah pisau sangkur, satu tas pinggang warna hitam berisi satu golok dan satu pisau, tiket KA Singasari atas nama Gunardi,
HP Merk Oppo, satu botol Chloroform, satu kain penutup kepala, serta satu lakban warna coklat.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,”pungkas kapolres.(Wan)