Beranda Entertainment

Dijaga Ratusan TNI -Polri, Eksekusi Rumah Mad Jadid Berjalan Lancar

PURWOREJO, Pelita.co,-Setelah berjalan cukup lama, sengketa lahan antara penggugat Mad Jadid dan Supriyanto sebagai tergugat, akhirnya menghasilkan putusan dengan memenangkan Supriyanto sebagai tergugat.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo berhak mengeksekusi lahan sengketa yang terletak di Dusun Senepo Seleman Timur RT 02 RW 02, Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (19/01/22).

Sutanto selaku panitera Pengadilan Negeri Purworejo mengatakan, eksekusi rumah tersebut sudah sesuai putusan perkara No. 4 tahun 2018 dan telah berkekuatan tetap dan putusan tersebut mengandung sifat penghukuman. Maka PN berhak mengeksekusi lahan tersebut.

“Saat akan melaksanakan eksekusi kita sebelumnya melakukan dialog dengan putra dan kuasanya, walaupun tadi ada ketengangan sedikit, itu merupakan hal yang biasa terjadi,”ucapnya saat dilokasi usai berdialog.

Dari dialog tersebut kata Sutanto, disepakati bersama, bahwa semua apa yang ada di atas lahan tersebut harus dibongkar dan lahan baru bisa diserahkan kepada Supriyanto selaku tergugat.

Baca juga :  Mendagri Tawarkan Empat Strategi Antisipasi Kebakaran Hutan

“Kesepakatannya semua bangunan yang berada atas tanah seluas 227 meter tersebut harus dibongkar dan dikosongkan,” ungkapnya.

Sumakmun selaku kuasa dari Mad Jadid menjelaskan, karena ini sudah putusan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan pihaknya akan menaati aturan yang berlaku.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak baik penegak hukum, Panitera, Polri dan TNI yang telah memberikan waktu kepada kami untuk berdiskusi sebelum dilakukan eksekusi,” ucap Sumakmun.

Untuk total obyek bangunan dan tanah tersebut diperkirakan diperkirakan senilai Rp 500 juta, pungkas Sumakmun.

Untuk diketahui, saat kegiatan eksekusi tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan.